Berkas Perkara Penggelapan Sudah Dilimpahkan

- Senin, 28 Oktober 2019 | 12:32 WIB

TARAKAN – Sejak diamankan pada 13 Oktober lalu, tersangka berinisial Mu yang diduga terlibat perkara penggelapan uang sudah dalam proses tahap 1. Berkas perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan setelah dilimpahkan ke Kejari Tarakan, pihaknya masih menunggu berkas tersebut. Jika nantinya berkas dinyatakan kurang, maka akan dilengkapi kembali.

“Kalau ada petunjuk nanti kita lengkapi lagi. Kalau lengkap langsung kami tahap 2-kan dan serah terimakan pelaku ke kejaksaan,” ujarnya, Minggu (27/10).

Guntar menyebutkan, hingga saat ini korban yang melaporkan adanya dugaan penipuan oleh Mu masih satu orang. Namun, enam korban lain hanya melaporkan berupa delik aduan ke Mako Polres Tarakan. Diduga ada beberapa korban lain yang merasa dirugikan oleh ulah Mu, yang dengan sengaja membawa uang korbannya.

Tersangka Mu mengaku membawa uang korban untuk membayar utang kepada salah satu vendor pernikahan. Selain itu, uang korban juga digunakan untuk keperluan sehari-sehari selama kabur dari Tarakan menuju Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan dan Polda Metro Jaya mengamankan Mu di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 12 Oktober lalu. Diduga, pria tersebut melakukan penggelapan uang sekitar Rp 63 juta pada Februari lalu.

Hingga kini, kepolisian masih menelusuri uang korban lain yang dibawa oleh Mu. Pelaku terancam melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*/sas/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X