TANJUNG SELOR - Dua pemuda berinisial RO (23) dan IS (36) digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan pada sebuah rumah di Gang Kelapa Muda, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Minggu (27/10) lalu.
"Setelah kami dapat informasi, personel langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara),” ujar PS Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto yang mewakili Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho, kemarin (30/10).
Barang bukti berupa sabu, kata Tutut, ditemukan dalam kantong celana RO. Keduanya pun dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkapkan Tutut, kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang haram tersebut. (uno/fen)