RENCANA pemerintah pusat memangkas jabatan eselon III dan IV, sejauh ini belum disikapi dengan dikeluarkannya aturan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah.
Seperti disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Sanusi, belum ada surat resmi dari pemerintah pusat yang diterima pihaknya. Dia juga mengatakan, pemangkasan eselon itu pun baru dilakukan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dan, masih tahap uji coba.
“Memang sudah berlaku, tapi di tingkat daerah itu belum. Itu juga menjadi tugas kementerian yang baru untuk merealisasikan apa yang telah disampaikan di dalam pidato kenegaraan (presiden),” ujarnya, Jumat (1/11).
Menurutnya, jabatan struktural adalah bagian dari pada strategi birokrasi dalam rangka pengawasan kerja. “Banyak filter dilalui. Tetapi dalam konteks kementerian kita tidak tahu. Mungkin banyak yang menganggap terlalu lambat dalam birokrasi,” ujarnya.
Dikatakan, jika terjadi pemangkasan eselon, secara otomatis ada fasilitas yang juga dipangkas. Namun, dia menegaskan hal itu tidak menjadi masalah, karena itu hanya masalah kebijakan pimpinan dalam pengelolaan aset.
“Tentu dengan diberikan fasilitas untuk mempermudah pejabat dalam melaksanakan tugas. Idealnya fasilitas itu semua aparatur negara diberikan. Tetapi karena kemampuan negara juga terbatas, akhirnya tidak semua bisa terakomodasi. Jadi, saya rasa tidak ada keterkaitan dengan jabatan dengan fasilitas,” ujarnya. (*/fai/fen)