TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menangani satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka Nasruddin. Satu kasus lainnya diserahkan ke BNN Pusat, dengan tersangka Hendro Setiawan.
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana mengatakan, dilimpahkannya satu kasus TPPU ke BNN Pusat, karena keterbatasan anggaran di BNNP Kaltara. “Kami hanya punya anggaran untuk satu kasus saja. Makanya TPPU (Hendro Setiawan, Red) dilakukan oleh BNN Pusat,” ujarnya, Jumat (1/11).
Keduanya, kata Herry, merupakan pebisnis narkotika. Namun, aset yang dimilik menggunakan nama orang lain. “Bukan cuma uang. Bisa saja bangunan atau barang bergerak atas nama orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Deden Andriana menyatakan perkara TPPU Nasruddin merupakan yang ketiga. Perkara awalnya pada 2018 lalu.
“Awalnya Nasruddin menjadi DPO di perkara 1 kg sabu, namun tertangkap Sat Reskoba Polres Tarakan, dengan kepemilikan sabu di bawah 5 gram,” ungkapnya.
Atas kepemilikan sabu di bawah 5 gram tersebut, lanjut Deden, Nasruddin divonis 6 tahun penjara. Kemudian di tahun yang sama, Nasruddin kembali terlibat perkara 1 kg sabu yang dikemas dalam sepatu untuk dikirim ke Makassar. Ia pun divonis 13 tahun penjara pada pekan lalu.
“Ada uang Rp 600 juta dalam buku rekening yang kami sita. Pengakuannya uang itu digunakan untuk dibelikan motor atas nama pacar dan adik pacarnya. Sekarang sudah kami angkat berkasnya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, perkara TPPU yang menjerah Nasruddin tidak menjadi satu dengan perkara narkotika. (*/sas/fen)