TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 49,73 gram, Kamis (31/10). Proses pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air.
Dalam pemusnahan itu turut disaksikan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan.
Wakapolres Bulungan, Kompol Roberto Asfrianza mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada Rabu (4/9) lalu, dengan tiga tersangka, yakni HE (37), MN (41) dan AB (39).
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut untuk proses hukumnya,” katanya.
Saat pemusnahan barang bukti, hanya tersangka MN yang dihadirkan. Kasus ini akan dilanjutkan di Kejari Bulungan dan segera ke tahap persidangan. "Barang bukti tidak semua dimusnahkan, disisihkan 1 gram untuk persidangan," imbuhnya.
Awalnya, aparat kepolisian mengamankan tersangka berinisial MN. Dari tangan MN ditemukan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus sebanyak 13 paket, dengan berat 1,4 gram. Kemudian kasus ini dikembangkan dan berhasil mengamankan rekan MN berinisial HE.
Tak berhenti sampai pada dua tersangka, bahkan hasil pengembangan lain diamankan juga AB. Disinyalir ketiga tersangka ini merupakan jaringan di pesisir timur di Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Timur. (uno)