Lagi, Oknum PNS KTT Terlibat

- Senin, 4 November 2019 | 13:49 WIB

TANJUNG SELOR – Kasus ganti rugi kerusakan pelabuhan yang tertabrak kapal pengangkut batu bara di Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada 2015 lalu, dengan terpidana seorang mantan pejabat di kabupaten itu, Mardiansyah, masih bergulir.

Setelah Mardiansyah yang telah divonis Pengadilan Tipikor Samarinda, giliran rekannya berinisial MY yang akan menjalani persidangan. Seperti disampaikan jaksa penuntut umum Kejari Bulungan, Hartanto, kemungkinan MY akan menjalani sidang dua pekan lagi.

Menurutnya, MY ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat atas ganti rugi kerusakan pelabuhan tersebut dari salah satu perusahaan. Nama MY muncul saat Mardiansyah menjalani persidangan dan mengakui keterlibatan MY dalam membantunya melakukan tindak pidana.

“MY ini berstatus PNS di KTT. Kami tidak bisa menyebutkan instansi mana dia dan jabatannya,” ujar Hartanto, Minggu (3/11).

Disinggung soal besaran uang yang diterima MY, dia juga belum berkomentar banyak. “Belum bisa kami sampaikan. Nanti saja setelah dari persidangan kami akan sampaikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat kejadian tertabraknya pelabuhan tersebut, Mardiansyah mengaku sebagai pihak yang berhak dalam proses ganti rugi. Padahal, kata Hartanto, proses ganti rugi seharusnya melalui Kementerian Perhubungan. Karena pembangunan pelabuhan tersebut merupakan proyek Kementerian Perhubungan.

“Jadi mereka tidak memiliki wewenang,” tegas Hartanto.

Dari hasil negosiasi yang dilakukan dengan pihak perusahaan, kata dia, uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Namun, uang tersebut tidak diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

“Jadi, uangnya dibagi-bagi ke beberapa orang, termasuk MY. Awalnya itu Mardiansyah meminta kepada pihak perusahaan sebesar Rp 1 miliar. Setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp 300 juta,” ungkapnya.

Karena turut membantu Mardiansyah, kata Hartanto, MY dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHP, dan Pasal 46 ayat (1) KUHP. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X