Komitmen Tanggung Peserta PBI

- Senin, 4 November 2019 | 14:11 WIB

TARAKAN – Diberlakukannya penyesuaian iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2020 untuk semua kelas, otomatis ikut menambah beban Pemerintah Kota Tarakan. Sebab, Pemerintah Kota Tarakan juga menanggung pembayaran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. Peserta PBI sendiri masuk dalam kelas III.

Namun Wali Kota Tarakan dr H Khairul M Kes menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menanggung iuran peserta PBI yang didominasi masyarakat kurang mampu. Termasuk menambah besaran anggarannya.

“Komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk masyarakat tidak mampu tetap, tidak berubah. Termasuk jika ada kenaikan iuran BPJS untuk masyarakat tidak mampu,” tegas wali kota kepada Rakyat Kaltara melalui pesan WhatsApp, baru-baru ini.

Sesuai data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kota Tarakan untuk menanggung 12.009 peserta PBI tahun 2019 sebesar Rp 4,5 miliar.

Tahun ini selain dari APBD Kota Tarakan, ada juga bantuan tanggungan PBI dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk 8.636 jiwa, serta dari Pemerintah Pusat melalui anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) mencapai 39.909 jiwa. (adv/mrs/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X