Naik 2 Poin, Capaian Korsupgah Kaltara Peringkat 2

- Senin, 4 November 2019 | 14:37 WIB

JAKARTA – Progres capaian rencana aksi (Renaksi) koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) korupsi di lingkup Pemprov Kaltara terus menunjukkan peningkatan. Sesuai data progres renaksi korsupgah nasional hingga 3 November lalu, sekira pukul 14.59 Wita, Kaltara menempati peringkat 2 dengan capaian tertinggi dari 542 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, melalui Inspektorat Provinsi telah memberikan data tambahan ke Tim Korsupgah KPK RI. Dari data yang diajukan pada 31 Oktober lalu itu, telah diiverisikasi oleh tim KPK. Dan, hasillnya per 2 November pencapaian korsupgah Kaltara telah ditetapkan naik 2 poin menjadi 89, dari sebelumnya 87.

“Dengan peningkatan ini, menempatkan Kaltara pada peringkat 2 dari 542 pemda di Indonesia,” kata Gubernur, kemarin.

Dikatakan, dengan capaian itu menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara dalam upaya mitigasi pencegahan korupsi pada pengelolaan keuangan negara dan aset daerah. Berdasarkan pantauan dan evaluasi berkala serta terintegrasi secara nasional melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah pada website korsupgah.kpk.go.id. Per 3 November 2019, perkembangan pelaksanaan renaksi Pemprov Kaltara adalah 89 persen berada pada zona hijau (75-100 persen).

Selain menempati peringkat 2 pemda secara nasional, Kaltara menjadi satu-satunya provinsi dengan capaian tertinggi. Pemprov terus melakukan perbaikan, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan dan juga pengelolaan keuangan yang bersih dari korupsi.

“Capaian setiap sektor akan terus dipantau dan laporkan secara real time guna peningkatan capaian strategi pencegahan pemberantasan korupsi di Provinsi Kaltara. Capaian ini juga merupakan bukti komitmen dan integritas pemimpin sudah kuat sehingga makin menutup celah korupsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, MCP merupakan aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak program pemberantasan korupsi terintegrasi, yakni sebagai wadah pelaporan Korsupgah dengan 7 sektor yaitu penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.

“Sesuai amanat UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam melaksanakan kewenangannya KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan untuk mengawasi pemerintah daerah. Pemprov Kaltara sendiri, bersama Tim Korsupgah KPK selama ini telah aktif melakukan upaya perbaikan dan pencegahan korupsi di Provinsi Kaltara yang dipantau dan dievaluasi secara berkala dan terintegrasi secara nasional melalui MCP,” jelas Gubernur.

Salah satu area intervensi yang mengalami peningkatan signifikan adalah pelayanan terpadu satu pintu. Pada area intervensi ini, progresnya mencapai 100 persen. Artinya, seluruh renaksi progres pada area intervensi tersebut dinilai Tim Korsupgah KPK telah terpenuhi dengan baik.

“Dari 11 renaksi pada area PTSP, Pemprov Kaltara berhasil memenuhinya 100 persen,” sebutnya.

Kesebelas renaksi itu, yakni pendelegasian kewenangan, transparansi informasi, pelaksanaan rekomendasi teknis, tracking system, penanganan pengaduan, lokasi dan tempat layanan, ketersediaan aturan, penerapan e-Signature (tanda tangan elektronik), pemenuhan kewajiban pemohon perizinan, sistem perizinan online, dan pengendalian dan pengawasan.

Sementara itu, dari 8 area intervensi korsupgah, Kaltara juga berhasil mencapai progres antara hijau muda hingga hijau tua atau rata-rata progresnya di atas 50 persen hingga 75 persen, dan di atas 75 persen hingga 100 persen.

“Area intervensi yang berwarna hijau tua hingga 3 November 2019 (pukul 15.06 Wita), yakni perencanaan dan penganggaran APBD, PTSP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah. Sedangkan, pengadaan barang dan jasa serta kapabilitas APIP berwarna hijau muda,” ujarnya.

Lanjut Gubernur, capaian Kaltara ini sedianya dapat ditiru pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara. Untuk itu, diharapkan perlunya terbangun komitmen bersama dalam bentuk aksi nyata dari para bupati dan wali kota dan jajaran untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) juga kolusi dan nepotisme.

“Keinginan untuk mencegah dan memberantas tipikor tak hanya sekadar retorika atau ucapan. Tapi harus diwujudkan dalam aksi nyata, dan dimulai diri masing-masing,” tegasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X