Penambahan Kuota Taksi Online Masih Dimungkinkan

- Senin, 4 November 2019 | 14:39 WIB

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memberikan izin beroperasi sebanyak 20 unit mobil menjadi transportasi online pada tahun ini. Izinnya diberikan kepada dua operator, yakni Grab dan Gojek.

Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara memaklumi terjadinya penolakan taksi konvensional terhadap taksi online yang tidak berizin. Kepala Seksi Angkutan Darat Dishub Kaltara, Dhani Karna mengatakan, penetapan kuota transportasi online adalah ranah pemerintah.

“Kami rapatkan dengan Kementerian Perhubungan ketika dihitung didapatkan 40 unit untuk Tarakan. Lalu kami rapatkan dengan regulator Kota Tarakan, Dishub Tarakan mengajukan 20 unit, akhirnya disepakati kuota sebanyak 20 unit,” jelas Dhani, belum lama ini.

Hal ini ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No. 188.44/K.831/2018 tentang Wilayah Operasi dan Rencana Alokasi Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Online) serta Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.

“Adanya penetapan kuota agar perizinan cepat keluar dan mengantisipasi keresahan warga atas transportasi online yang tidak berizin,” ujarnya.

Dari kuota 20 unit itu, pihak Grab hanya mengajukan 2 unit saja. Kemudian terbitlah SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.241/2019 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek Kepada Koperasi Borneo Pratama Jaya.

Namun, kenyataan di lapangan mobil Grab yang beroperasi lebih dari 2 unit, bahkan melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltara. “Yang tidak berizin inilah yang diprotes oleh taksi konvensional. Padahal, ketika ada kuota 20, Grab hanya mengajukan 2 unit saja, jadi Dishub Kaltara beranggapan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Pada akhirnya ada keberatan dari pihak Grab yang menyatakan kuota 20 unit sangat kurang dan meminta adanya revisi. Sementara, kuota yang tersisa tinggal 1 unit setelah aplikasi Gojek turut meramaikan dengan mengajukan 17 unit.

“Revisi dalam arti menambah kuota bisa dilakukan. Pengusulannya dari Dishub Tarakan dan kita buat kesepakatan baru. Pihak aplikasi juga memberikan data yang menyatakan pelayanan penumpang melebihi kuota sebelumnya,” ujarnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB
X