1 Warga Malaysia Masuk DPO

- Selasa, 5 November 2019 | 13:38 WIB

TANJUNG SELOR - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,855 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender di Polda Kaltara, (4/11).

Barang bukti sabu tersebut merupakan pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara pada 8 Oktober lalu. Dan, mengamankan 10 tersangka yang satu di antaranya perempuan.

Keberhasilan mengungkap kasus ini, bermula dari tersangka Wari, Samsu dan Harjoni Darmawi. Dari ketiganya ditemukan satu bungkus sabu seberat 49,51gram. Ketiganya diamankan pada Selasa (8/10), sekitar pukul 12.30 Wita, di sekitar Jalan Mulawarman, Tarakan. Diduga barang haram tersebut akan diedarkan di Bumi Paguntaka -sebutan Tarakan.

Sabu seberat 49,51 gram diperoleh dari tersangka lain, yakni Herman pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 di rumah kontrakan RT 03 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara. Hasil pengembangan dari tersangka Herman, ditemukan sabu yang dibungkus pada 12 plastik ukuran sedang dengan berat 40,62 gram. Herman mendapatkan barang haram itu dari salah seorang warga Tawau, Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jumat (11/10), di sekitar Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, diperoleh barang bukti 22 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.765.62 gram dari tersangka Sape, Rahmat, Johansyah alias Bagong, Sarifuddin, Ruseno dan Melisa. Diduga sabu tersebut didatangkan dari Malaysia.

Dikatakan Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Adi Affandi, tersangka yang diamankan merupakan rangkaian dan hasil pengembangan kasus. Terutama pemesanan oleh tersangka Johansyah alias Bagong yang merupakan bandar narkoba, dan yang mengatur peredaran di Tarakan.

"Mereka (tersangka) merupakan sindikat jaringan Malaysia. Pemesan sabu ini diduga dari lapas," ujar Adi kepada awak media. Mengenai adanya pemesanan barang haram dari lapas, Ditresnarkoba masih melakukan pendalaman. Dia juga mengatakan, dari salah satu tersangka merupakan bandar narkoba yang memang target operasi. Dikarenakan sudah tiga kali memasukkan narkoba dari Tawau.

“Bisa jadi narkoba ini beredarnya juga ke wilayah lain seperti Makassar, Surabaya, Palu dan bahkan ke Jakarta," ujarnya. Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Sementara itu, tersangka Melisa mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba. Dan, dia juga mengaku hanya dititipkan, dan tidak diberikan bayaran.

"Awalnya tidak tahu kalau barang yang dititipkan ternyata sabu-sabu," ungkapnya. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X