TANJUNG SELOR – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat. Adapun perubahan tersebut, yakni untuk kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp 42 ribu berlaku 1 Agustus 2019.
Sementara, untuk PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau PBI-APBD mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp 19 ribu per orang per bulan untuk pelayanan 1 Agustus-31 Desember 2019. Sedangkan tahun depan, berdasarkan informasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Pemprov Kaltara mengalokasikan anggaran senilai Rp 16 miliar untuk program ini.
Diungkapkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, mengenai jumlah PBI yang akan ditanggung akan direkonsiliasikan dengan BPJS Kesehatan. “Karena dengan adanya kenaikan tarif tersebut, pastinya anggaran yang telah disediakan Pemprov Kaltara akan kurang,” ujarnya, kemarin.
Artinya, BPJS Kesehatan akan melakukan rekalkulasi ketersediaan anggaran dengan kenaikan tarif, lalu disesuaikan dengan jumlah PBI yang dapat ditanggung. “Kalau sebelumnya iuran yang ditanggung Pemprov Kaltara sebesar Rp 23 ribu, maka dengan adanya kenaikan tarif ini menjadi Rp 42 ribu. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 19 ribu per PBI. Ini yang menjadi tambahan untuk ditanggung Pemprov pada tahun depan,” jelas Gubernur.
Pada 2019, Pemprov Kaltara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. Hingga Juli 2019, sesuai laporan Dinkes Kaltara, secara total bantuan Pemprov mencakup 37.480 warga kurang mampu.
Alokasi sebesar itu disalurkan melalui pagu anggaran Dinkes Kaltara, yang digunakan untuk membayar premi sebesar Rp 23 ribu per bulan per orang. Alokasi ini merupakan bentuk konsistensi Pemprov Kaltaran memenuhi komitmen proporsi pembiayaan program JKN-KIS 40 berbanding 60. Dimana dari total kebutuhan anggaran premi PBI JKN-KIS di Kaltara, 40 persen menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara. Sementara, 60 persen jatah pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Wahyudi Putra Pujianto mengatakan, untuk total anggaran yang perlu ditanggung pemerintah daerah akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan pihak terkait.
“Prinsipnya, kalau kuota yang ditanggung tetap, maka kenaikan anggarannya mencapai 82 persen dari sebelumnya,” sebutnya.
Wahyudi mengakui bahwa saat beraudiensi dengan Gubernur Kaltara, belum lama ini, diharapkan anggaran yang dialokasikan untuk iuran PBI daerah tetap. “Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menambah cakupan tanggungan tersebut, tanpa harus membebani APBD,” ujarnya.
Salah satunya, melakukan validasi PBI lalu dialihkan ke APBN. “Cara lainnya adalah mengandalkan CSR (coorporate social responsibility) badan usaha swasta atau bekerja sama dengan Baznas (Badan Amil dan Zakat Nasional),” ujarnya.
Wahyudi menyebutkan bahwa melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres No. 75/2019, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Dimana pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya. “Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Diakui Wahyudi, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” jelasnya.