Wajib Lampirkan Pernyataan Dukungan

- Rabu, 6 November 2019 | 12:58 WIB

TANJUNG SELOR - Persyaratan bagi paslon perseorangan semakin ketat. Paslon perseorangan harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP-el yang dilengkapi dengan formulir pernyataan dukungan.

Setiap satu dukungan fotokopi KTP-el yang dikumpulkan harus ditempelkan pada formulir surat pernyataan dukungan. Hal ini yang membedakan dari pelaksanaan pilkada sebelumnya.

"Sebelumnya, formulir surat pernyataan dukungan bisa kolektif. Sekarang sudah tidak bisa," ujar Teguh Dwi Santoso, komisioner KPU Kaltara, Selasa (5/11).

Jumlah syarat dukungan paslon perseorangan juga sudah ditentukan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Untuk Pilkada Kaltara yang harus dipenuhi sebanyak 45.011 dukungan.

Menurut Teguh, hasil syarat dukungan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. "Paslon bisa mendaftar ketika jumlah syarat dukungan terpenuhi dan telah terverifikasi secara faktual," ujarnya.

Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan sesuai jadwal tahapan dapat dilakukan mulai 9 Desember 2019-Maret 2020. KPU Kaltara juga akan lakukan sosialisasi terkait syarat dukungan calon perseorangan ini.

Dengan penerapan seperti itu, ujar dia, potensi dimanipulasi syarat dukungan bisa dicegah. Seperti terdapat dukungan ganda dalam syarat tersebut. Selain itu, yang membedakan lagi formulir surat pernyataan akan dimasukkan ke sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, ketika dicek melalui sistem tersebut ada yang ganda dukungannya, maka akan ketahuan.

Teguh menegaskan, syarat dukungan tidak diperkenankan dari TNI/Polri, ASN dan penyelenggara pemilu yang masih aktif bekerja. Namun, saat disinggung surat keterangan sebagai pengganti sementara kartu identitas penduduk. Dikarenakan masih proses menunggu cetak KTP-el, tak jadi masalah. Asalkan pemegang suket ini tinggal menunggu sudah merekam KTP-el.

"Tapi alangkah baiknya syarat dukungan itu memakai KTP-el," ujarnya.

Apabila dalam perjalanan ternyata ada yang membatalkan dukungan. Hal tersebut tidak berpengaruh terhadap syarat dukungan. Dalam menentukan syarat dukungan memenuhi ketentuan yang berlaku, KPU mempunyai tahapan. Yakni, verifikasi faktual dengan mendatangi dari rumah ke rumah untuk memastikan kebenaran warga yang memberikan dukungan.

Selanjutnya, mengumpulkan di satu tempat sejumlah warga yang memberikan dukungan tersebut, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. (uno/fen)

 

Syarat Calon Perseorangan:

KALTARA

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X