Siap Lepas Status Wakil Rakyat

- Rabu, 6 November 2019 | 13:00 WIB

TANJUNG SELOR – Keinginan anggota DPRD Kaltara dari Partai Demokrat, Najamuddin untuk kembali “bertarung” di Pilbup Bulungan sudah bulat. Bahkan, pria yang pernah maju di Pilbup Bulungan bersama Oni Aprianur, menyatakan siap kembali melepas status sebagai wakil rakyat.

Untuk diketahui, Najamuddin sebelumnya pernah terpilih sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2014-2019. Namun, sesuai aturan dia diharuskan mundur karena mengikuti Pilbup Bulungan 2015. Di perhelatan Pilbup Bulungan tahun depan, ia juga menegaskan siap mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Apalagi, dia juga telah mendaftar ke sejumlah partai politik yang membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Menurutnya, walaupun Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) bersama Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) pernah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, agar pimpinan maupun anggota DPRD yang maju di pemilihan kepala daerah tidak harus mundur.

“Jangankan cuti, PAW (pergantian antarwaktu) saja saya siap,” ujar Najamuddin saat ditemui Harian Rakyat Kaltara, Selasa (5/11).

Dia juga menegaskan, ada atau tidak adanya revisi UU terkait pemilihan kepala daerah, tidak berpengaruh terhadapnya. Namun, dia menyatakan tetap menunggu usulan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Di dalam usulan dari revisi undang-undang itu, pimpinan dan anggota DPR RI, DPD, DPRD baik kabupaten maupun provinsi tidak harus berhenti saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pimpinan atau atau anggota bisa mengajukan cuti,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, jika nantinya revisi UU 10/2016 terealisasi, akan banyak melahirkan kontestan. “Seluruh partai akan mengutamakan kader jika itu terealisasi,” imbuhnya.

Hanya saja, sejauh ini dia belum mendapatkan bocoran mengenai pembahasan usulan revisi UU 10/2016.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami. Menurutnya, sampai saat ini belum diketahui perkembangan dari hasil pertemuan antara KPU RI dengan DPR RI terkait usulan revisi UU 10/2016. Dan, pihaknya pun belum mengetahui apakah sudah diterima dan selesai direvisi.

"Kami juga masih menunggu kepastian akan hal itu. Dan, kami belum dapat informasi terbaru," ungkapnya.

Menurutnya, sepanjang belum ada kepastian, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah masih menggunakan aturan sesuai UU 10/2016. "Kita tunggu saja seperti apa keputusannya," ujarnya.

Namun, jika usulan pimpinan atau anggota DPRD tidak harus mundur ketika mengikuti pemilihan kepala daerah, pria yang akrab disapa Surya ini memprediksi akan banyak calon pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X