CATAT..!! Pendaftaran CPNS Dimulai 11 November

- Kamis, 7 November 2019 | 18:00 WIB

TANJUNG SELOR – Pengumuman resmi mengenai kuota dan jadwal pelaksanaan CPNS telah disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie pada 5 November 2019.

Gubernur menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemprov Kaltara mendapatkan alokasi kuota sebanyak 300 formasi. Dengan rincian: 103 formasi tenaga kesehatan, termasuk dokter, dokter spesialis dan selebihnya atau 97 formasi tenaga teknis. Terutama di bidang kehutanan dan pertanian.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pendaftaran dan penyerahan berkas dimulai 11-24 November 2019. Selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 Desember 2019. Sementara, pelaksanaan tes atau seleksi kompetensi dasar (SKD) pada Februari 2020.

“Jadwal ini masih tentatif, sewaktu-waktu bisa berubah. Meski perubahannya tidak signifikan,” ujarnya.

Meski kuota formasi yang diberikan tahun ini terbilang lebih sedikit daripada tahun lalu, Gubernur mengatakan, kemungkinan besar tetap akan terjadi persaingan sengit atas kuota tersedia. Ini  sebagaimana yang terjadi pada seleksi penerimaan CPNS sebelumnya.

Seperti diketahui, pada setiap penerimaan CPNS di lingkup Pemprov Kaltara pendaftarnya selalu membeludak. Untuk itulah Gubernur meminta kepada jajaran panitia seleksi di daerah, utamanya dari BKD untuk mempersiapkan sejak awal. “Tapi saya yakin dengan melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya, kita akan mampu menyelenggarakan seleksi ini dengan baik,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan proses rekrutmen CPNS yang dijadwalkan digelar awal 2020 mendatang, akan menerapkan prinsip-prinsip yang sudah dilakukan selama ini. Yakni, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

“Dari itu, saya mengajak seluruh putra-putri di Indonesia, utamanya Kaltara agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bersaing secara sehat pada seleksi CPNS ini. Belajar bersungguh-sungguh, berdoa, dan jangan lupa untuk meminta doa restu orangtua,” ujarnya.

Sama halnya tahun lalu, Pemprov Kaltara membuat syarat berbeda terhadap indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi pelamar CPNS yang berasal dari kabupaten/kota di Kaltara. Yaitu bagi pelamar yang berasal dari Kaltara yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, batas minimum IPK-nya cukup hanya 2,30. Sedang pelamar yang dari luar Kaltara, tetap mengacu pada standar tes CPNS nasional yang minimal sebanyak 2,75.

Permintaan pengecualian batas minimal IPK ini, kata Gubernur, agar putra-putri dari Kaltara yang harus diakui tingkat SDM masih di bawah dengan daerah yang maju lainnya, bisa terakomodir untuk ikut seleksi CPNS di Pemprov Kaltara.

"Kita tidak minta berlebihan, cuma penurunan batas minimal IPK itu saja. Pertimbangannya, kita sebagai daerah baru, lulusan kita tentu tidak bisa dibandingkan dengan daerah maju," sebut Irianto.

Kebijakan penurunan ambang batas IPK tersebut telah terbukti berhasil pada dua kali kesempatan seleksi CPNS di Pemprov Kalimantan Utara. Yaitu pada pelaksanaan seleksi 2017 dan 2018 lalu. "Meskipun nanti apakah itu membantu atau tidak, akan teruji ketika mereka mengikuti seleksi. Tetapi dari 2 kali seleksi yang kita lakukan, Alhamdulillah 65-70 persen yang lulus terisi anak-anak Kaltara. Artinya, secara kualitas anak-anak yang berasal dari Kaltara juga mampu bersaing dengan pelamar dari luar Kaltara,” ujarnya. (humas)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB

Jatah Bertambah, Berau Dapat 161 Jamaah

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
X