Pastikan UMK di Atas UMP

- Sabtu, 9 November 2019 | 12:07 WIB

TANJUNG SELOR – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bulungan pada tahun depan, masih belum mau diungkap Kepala Disnakertrans Bulungan Sutrisno.

Menurutnya, hasil pembahasan UMK terlebih dahulu akan disampaikan kepada bupati pada Senin (11/11), untuk ditetapkan. Setelah itu, pihaknya dengan resmi mengumumkan.

“Sekarang ini saya tidak bisa membeberkannya, karena belum ditetapkan oleh bupati,” ujar Sutrisno, Jumat (9/11).

Namun, dari informasi yang diperoleh media ini, UMK Bulungan 2020 diperkirakan mencapai Rp 3,1 juta. Sementara, UMK Bulungan tahun ini sebesar Rp 2.865.463.

Sutrisno juga memastikan besaran UMK Bulungan di atas upah minimum provinsi (UMP), yang telah ditetapkan Rp 3.000.804. “Sesuai aturan, UMK harus di atas UMP. Perubahan UMK juga sudah ada aturannya,” ujarnya.

Lanjut dia, rumusan untuk menetapkan UMK pun, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan. Khususnya pada Pasal 44 ayat 1 dan 2.

Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltara, kata dia, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Melihat data tersebut, lanjutnya, UMK Bulungan akan ada kenaikan.

“Sesuai aturan paling lambat tanggal 21 November 2019 sudah harus diumumkan. Kalau kami hanya sebatas mengusulkan saja, namun kapan bisa ditetapkan, semua tergantung dari bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Bulungan Syarifuddin pun menyatakan belum bisa menyampaikan berapa UMK tahun depan. “Yang pasti, usulan itu telah dikalkukasi sesuai dengan rumus yang telah di atur dalam PP. Untuk UMK 2020 akan ada kenaikan. Dan, kenaikan itu sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X