TARAKAN – Menyikapi banyaknya keluhan warga terkait biaya buruh ketika ingin mengirim barang melalui Pelabuhan Tengkayu I, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kaltara Taupan Madjid, aturan tidak diperbolehkannya selain penumpang masuk ke dermaga karena upaya menata pengelolaan pelabuhan.
“Kita ini kan mau mengatur Tengkayu supaya betul-betul dikelola dengan baik. Jadi, apa pun kejadian-kejadian yang kita ubah itu demi kebaikan kita bersama," ujar Taupan, Kamis (7/11).
"Di bus kalau barang besar kan enggak mungkin, tujuan bus itu kan sebenarnya bukan untuk bawa barang. Jadi barang itu ke depan kita mau atur ada ekspedisi tersendiri," sambungnya.
Pengelolaan layanan angkutan barang penumpang nantinya akan dikelola oleh koperasi, dengan menyiapkan tenaga portir di pelabuhan yang digaji oleh koperasi. Namun, rencana itu masih dalam proses. Taupan mengaku pihaknya sedang menyusun regulasi.
Taupan juga menegaskan tidak ada pungutan liar. Biaya yang dikeluarkan warga, kata dia, kemungkinan hanya konsukuensi dari layanan jasa angkut barang yang dilakukan buruh. Namun, pihaknya tetap berupaya mencarikan solusinya, dengan akan mengajak pihak koperasi untuk membahas persoalan tersebut.
"Kita baru mau atur, karena memang barang yang besar enggak mungkin masuk bus. Sekarang kita bicara sama agen bagaimana mengatur ini. Kalaupun ada buruh, bagaimana cara bayarnya supaya tidak ada kesan ada pungli," ujarnya.
Menurut Taupan, wajar jika ada konsukuensi biaya angkut buruh yang dikeluarkan untuk menghargai jasa buruh. Namun untuk besarannya, diatur berdasarkan kesepakatan pemilik barang dan buruh.
"Tapi terima kasih kalau ada masukan begini. Saya akan koreksi. Pada intinya kami ingin mengelola yang profesional," ujarnya. (mrs/fen)