Alasan Jarang ‘Dapat Jatah’ dari Istri, Sopir Angkot Cabuli Pelajar

- Minggu, 10 November 2019 | 20:03 WIB

TANJUNG SELOR- M Sakir (50), harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mapolres Bulungan. Pasalnya, sopir angkot tersebut diduga telah melakukan perbuatan pencabulan kepada pelajar yang masih di bawah umur. 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan, Ipda M Patria Pratama, M Sakir diamankan pada 2 November lalu di rumahnya, di Desa Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur. Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi mengenai pencabulan yang dilakukan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka.

Patria yang tidak membeber identitas korban menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara, memang hubungan tersangka dan istrinya sudah tidak harmonis. Dan hal tersebut menjadi salah satu alasan pelaku mencari ‘mangsa’ di luar dan menyasar anak-anak. 

"Salah satu penyebabnya karena kurangnya kebutuhan biologis pelaku yang dipenuhi oleh istrinya,” ujarnya saat diwawancarai Rakyat Kaltara.

Pelajar yang menjadi korban pelaku diduga lebih dari satu. Sebab pelaku memang sering memanfaatkan momentum saat para pelajar menumpang di angkot miliknya. “Alasan pelaku kenapa suka dengan anak-anak, karena hampir setiap hari bertemu dengan anak-anak. Jarang bertemu wanita dewasa,” terangnya.

Pelaku, lanjut dia, diduga memang seorang pedofil. Atau orang dewasa yang memiliki gangguan berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun.

"Jadi ada tiga alasan yang kita dapat yang menguatkan bukti yang ada. Hanya saja, untuk keterangan lebih dalam, kami masih terus mengembangkannya,” kata dia.

Dia menuturkan, pelaku juga masih belum membuka diri. Lantaran malu, baik kepada masyarakat Tanah Kuning maupun kepada keluarganya. “Dia akui kalau suka melakukan pencabulan. Tapi dia malu untuk ungkapkan," jelasnya.

Dia menambahkan, hukuman bagi pelaku pencabulan di Indonesia masih relatif ringan. Jika dibandingkan dengan hukuman yang diberlakukan di negara Brunei Darussalam atau Malaysia, yang telah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan.

"Kalau di sana sudah berlaku, di Indonesia masih berjalan untuk diberlakukan,” tandasnya. (*/fai/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X