TANJUNG SELOR- M Sakir (50), harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mapolres Bulungan. Pasalnya, sopir angkot tersebut diduga telah melakukan perbuatan pencabulan kepada pelajar yang masih di bawah umur.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan, Ipda M Patria Pratama, M Sakir diamankan pada 2 November lalu di rumahnya, di Desa Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur. Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi mengenai pencabulan yang dilakukan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka.
Patria yang tidak membeber identitas korban menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara, memang hubungan tersangka dan istrinya sudah tidak harmonis. Dan hal tersebut menjadi salah satu alasan pelaku mencari ‘mangsa’ di luar dan menyasar anak-anak.
"Salah satu penyebabnya karena kurangnya kebutuhan biologis pelaku yang dipenuhi oleh istrinya,” ujarnya saat diwawancarai Rakyat Kaltara.
Pelajar yang menjadi korban pelaku diduga lebih dari satu. Sebab pelaku memang sering memanfaatkan momentum saat para pelajar menumpang di angkot miliknya. “Alasan pelaku kenapa suka dengan anak-anak, karena hampir setiap hari bertemu dengan anak-anak. Jarang bertemu wanita dewasa,” terangnya.
Pelaku, lanjut dia, diduga memang seorang pedofil. Atau orang dewasa yang memiliki gangguan berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun.
"Jadi ada tiga alasan yang kita dapat yang menguatkan bukti yang ada. Hanya saja, untuk keterangan lebih dalam, kami masih terus mengembangkannya,” kata dia.
Dia menuturkan, pelaku juga masih belum membuka diri. Lantaran malu, baik kepada masyarakat Tanah Kuning maupun kepada keluarganya. “Dia akui kalau suka melakukan pencabulan. Tapi dia malu untuk ungkapkan," jelasnya.
Dia menambahkan, hukuman bagi pelaku pencabulan di Indonesia masih relatif ringan. Jika dibandingkan dengan hukuman yang diberlakukan di negara Brunei Darussalam atau Malaysia, yang telah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan.
"Kalau di sana sudah berlaku, di Indonesia masih berjalan untuk diberlakukan,” tandasnya. (*/fai/udi)