Tekan Produksi Limbah B3

- Minggu, 10 November 2019 | 20:07 WIB

TANJUNG SELOR – Usaha pemerintah untuk mengurangi penggunaan bahan baku penghasil limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), harus didukung pelaku usaha. Hal itu juga sesuai dengan ketentuan PP Nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3 dengan melihat jumlah tonase yang ada. "Adanya kewajiban bagi penghasil limbah B3, untuk melaporkan secara tertulis dan berkala. Mengenai pengurangan limbah B3," jelas Yohana Tiko, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim-Kaltara. 

Namun dari analisa pihaknya, pelaporan penurunan limbah B3 tidak pernah terekspos. Membuat pengawasan limbah B3 berpotensi tidak terkontrol. Padahal menurutnya, laporan ini bisa jadi cara untuk mengantisipasi pengelolaan yang ilegal. Selanjutnya wajib dipublikasikan kepada masyarakat luas. 

Sesuai catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, total limbah B3 yang dihasilkan perusahaan di Kaltara sepanjang Januari-Juni 2019 sebanyak 1,9 juta ton. Akumulasi yang dihasilkan tersebut sesuai dari 28 perusahaan yang tersebar di masing-masing kabupaten/kota. Pemetaan perusahaan itu terbagi tiga kategori, yakni IUP HHK-HA/HPA,HT/HTI dan 14 perusahaan perkebunan, 11 perusahaan pertambangan dan migas, serta 3 perusahaan jasa.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltara, Hamsi mengungkapkan, dari laporan yang masuk dalam skema online, menunjukkan tidak ada perusahaan yang lalai mengelola limbah B3-nya. 

"Kami sudah verifikasi data yang masuk, lalu langsung disampaikan ke pusat. Termasuk memantau dari neraca jumlah limbah B3 dihasilkan dan skema tata kelolanya," terangnya. 

Menurutnya, regulasi untuk tata kelola limbah B3 sudah diatur dalam undang-undang. Ketika ada perusahaan yang melanggar, otomatis akan langsung ditindak sesuai regulasi berlaku. Soal limbah B3 harus sesuai UU 32 tahun 2009 dan PP 101 tahun 2014. 

"Jika itu tak dilaksanakan, maka sanksi hingga penutupan dan denda bisa diberlakukan. Apalagi itu menjadi bagian saat mengurus Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” bebernya. Sampai saat ini, mayoritas limbah dikelola menggunakan skema pihak ketiga. Karena dilatarbelakangi belum adanya pabrik pengolahan limbah B3 yang beroperasi di Kaltara.

“Di Kaltara ini paling banyak menggunakan pihak ketiga yang membawanya (limbah B3) ke pabrik pengolah limbah di daerah lain," pungkasnya. (uno/udi) 

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X