Pengusaha SBW Belum Sadar Pajak

- Senin, 11 November 2019 | 14:00 WIB

TANJUNG SELOR - Bangunan permanen dan non permanen sarang burung walet, baik yang berlokasi di perkotaan dan pedesaan cukup menjamur beberapa tahun belakangan ini. 

Adanya sarang burung walet memberikan harapan baru dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten tertua di Kalimantan Utara ini.

Melihat potensi perkembangan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet yang signifikan tersebut. Seharusnya berkorelasi positif dalam peningkatan penerimaan pajak sarang burung walet (PSBW) dari tahun ke tahun. 

Tapi nyatanya, hingga sampai saat ini pengusaha belum ada yang secara sadar melakukan kewajibannya. Dalam melaporkan dan membayar pajak tersebut. Padahal, upaya sudah dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Rertribusi Daerah (Bulungan). Salah satunya dengan sosialisasi pemungutan pajak sarang burung walet dilakukan di beberapa kecamatan. 

"Meskipun sosialisasi pajak daerah sudah seringkali dilakukan kepada masyarakat. Termasuk regulasi Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah," ujar Adi Irwansyah, Kepala BPPRD Bulungan, Minggu (10/11).  

Adi mengakui khusus pajak sarang burung walet, tahun ini akan lebih intensif di beberapa kecamatan. Meliputi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Utara dan Sekatak. 

BPPRD dalam mengubah minset masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah sudah dilakukan. Bahkan, dengan cara dikenakan sanksi pajak pun telah dilakukan BPPRD. Namun, menurut Adi, terpenting itu memberikan pemahaman mengenai kondisi keuangan dan pembangunan daerah saat ini.

Pajak tersebut bersifat self assesment atau pemilik diberi kepercayaan untuk melaporkan, menghitung dan menyetorkan pajak. Akan tetapi, kurang dari 10 pemilik usaha sarang burung walet yang taat memenuhi kewajiban pajak. 

Strategi BPPRD untuk intensifkan penerimaan pajak dengan bersinergi dinas terkait lainnya. Seperti DPMPTSP dan Satpol PP dan PMK, termasuk camat/lurah/desa. 

"Tujuan bukan menakut-nakuti, tetapi lebih pada penekanan regulasi perda dan perbup," tegasnya.

Langkah-langkah ini, seharusnya meningkatkan kontribusi pengusaha sarang burung walet di Tanjung Selor untuk sadar mendaftarkan, melaporkan, dan menyetorkan pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari penjualannya. Baik yang sudah punya izin atau belum. Mengingat hal tersebut sudah ada regulasi yang mengaturnya. Pajak dikenakan terhadap pemilik usaha yang sudah menghasilkan. (uno) 

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X