Harapkan Kinerja KPPBC Tarakan Terus Meningkat

- Senin, 11 November 2019 | 14:31 WIB

TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto, hadir dalam pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Kantor Pelayanan Pratama Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan, Kamis (7/11).

Selain memenuhi undangan, Wakil Wali Kota Tarakan juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan arahan Wali Kota Tarakan dr H Khairul M Kes. 

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas upaya yang dilakukan KPPBC Tarakan dalam pembangunan integritas.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tarakan mengharapkan menjadi wadah untuk meningkatkan kinerja kantor KPPBC Tarakan dalam pengawasan dan pelayanan. 

“Tentu saja kita semua berharap dengan langkah-langkah yang ditempuh ini dapat meningkatkan kinerja kantor KPPBC Tarakan yang berimplikasi pada peningkatan kualitas pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai di Kota Tarakan,” harap wakil wali kota.

Pemerintah Kota Tarakan berpandangan bahwa apa yang dicanangkan, merupakan bagian dari komitmen besar untuk secara konsisten menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.  

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, penyelenggaraan negara memiliki peranan yang sangat menentukan dalam mencapai cita-cita perjuangan bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Hal itu dapat terwujud apabila seluruh penyelenggara negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi poin penting dalam melaksanakan pembangunan negara.

Adanya tindak penyalahgunaan kewenangan sekecil apapun sangat merugikan kepentingan masyarakat, keuangan dan perekonomian negara, serta menjadi penghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.

Maka dari itu dibentuklah Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, tak lepas dari adanya reformasi birokrasi yang ditandai dengan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di seluruh Pemerintahan.

Adanya reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Sejalan dengan hal tersebut dan mengingat betapa pentingnya peranan KPPBC Tarakan dalam berbagai aktivitas pembangunan di kota Tarakan, maka Pemerintah Kota Tarakan menyambut baik upaya yang konkret dari pelaksanaan birokrasi dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani, serta bebas dari korupsi.

“Saya yakin dan percaya, dengan niat baik, pemikiran dan kerja keras bersama maka predikat wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dapat diraih oleh Kantor Pertanahan Kota Tarakan,” lanjut wali kota.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X