TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto, hadir dalam pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Kantor Pelayanan Pratama Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan, Kamis (7/11).
Selain memenuhi undangan, Wakil Wali Kota Tarakan juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan arahan Wali Kota Tarakan dr H Khairul M Kes.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas upaya yang dilakukan KPPBC Tarakan dalam pembangunan integritas.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tarakan mengharapkan menjadi wadah untuk meningkatkan kinerja kantor KPPBC Tarakan dalam pengawasan dan pelayanan.
“Tentu saja kita semua berharap dengan langkah-langkah yang ditempuh ini dapat meningkatkan kinerja kantor KPPBC Tarakan yang berimplikasi pada peningkatan kualitas pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai di Kota Tarakan,” harap wakil wali kota.
Pemerintah Kota Tarakan berpandangan bahwa apa yang dicanangkan, merupakan bagian dari komitmen besar untuk secara konsisten menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, penyelenggaraan negara memiliki peranan yang sangat menentukan dalam mencapai cita-cita perjuangan bangsa dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Hal itu dapat terwujud apabila seluruh penyelenggara negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi poin penting dalam melaksanakan pembangunan negara.
Adanya tindak penyalahgunaan kewenangan sekecil apapun sangat merugikan kepentingan masyarakat, keuangan dan perekonomian negara, serta menjadi penghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Maka dari itu dibentuklah Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, tak lepas dari adanya reformasi birokrasi yang ditandai dengan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di seluruh Pemerintahan.
Adanya reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
Sejalan dengan hal tersebut dan mengingat betapa pentingnya peranan KPPBC Tarakan dalam berbagai aktivitas pembangunan di kota Tarakan, maka Pemerintah Kota Tarakan menyambut baik upaya yang konkret dari pelaksanaan birokrasi dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani, serta bebas dari korupsi.
“Saya yakin dan percaya, dengan niat baik, pemikiran dan kerja keras bersama maka predikat wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dapat diraih oleh Kantor Pertanahan Kota Tarakan,” lanjut wali kota.