ULP Kaltara Penuhi Stranas PK 100 Persen

- Senin, 11 November 2019 | 14:46 WIB

TANJUNG SELOR – Sesuai informasi dari Inspektorat Kaltara yang dikutip dari laman platform JAGA dan portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi milik Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia, Kaltara melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Biro Pembangunan telah melakukan update progres pada peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.

Dari hasil verifikasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Kaltara memenuhi 100 persen setiap triwulannya dalam aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa. Yakni, pada periode Maret 2019 (BO3) adalah 100 persen, Juni 2019 (B06) adalah 100 persen, dan September 2019 (B09) adalah 100 persen.

“Setiap pemerintah daerah berbeda-beda sasaran indikatornya, serta tidak memiliki urutan atau ranking. Hanya memenuhi road map atau tidak. Dan, untuk Provinsi Kaltara memenuhi 100 persen setiap triwulannya,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Rabu (6/11) lalu.

Secara detail, lanjutnya, ukuran keberhasilan aksi yang dicapai Pemprov Kaltara, di antaranya pada priode maret 2019 (B03) terbitnya peraturan kepala daerah tentang UKPBJ struktural, selanjutnya periode Juni 2019 (B06) tersedianya dokumen analisis beban kerja seluruh pokja pemilihan dan pejabat pengadaan yang akan diangkat dalam jabatan fungsional PBJ pemerintah provinsi.

Kemudian pada periode September 2019 (B09) terisinya sistem e-formasi untuk JF PBJ berdasarkan hasil perhitungan analisis beban kerja di pemerinta provinsi. “Alhamdulillah untuk Provinsi Kaltara sampai dengan triwulan III 2019 terpenuhi 100 persen,” ujarnya.

Sementara itu, untuk periode Desember 2019 atau B012, yakni uji kompetensi penyesuaian atau inpassing JF PBJ di pemerintah provinsi sedang dalam tahapan proses.

Untuk diketahui, telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan ini dibuat tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi dari hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB
X