Banyak Betul Masalahnya, Kini Ada Kewajiban PLTMG Harus Bersertifikat

- Senin, 11 November 2019 | 14:54 WIB

TANJUNG SELOR - Proses uji coba pembebanan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) sudah selesai. Namun, pengoperasiannya untuk masuk ke sistem PLN masih menunggu sertifikat.

Itu diungkapkan Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Rayon Tanjung Selor Zendi Kurnia Widardo. "Sesuai undang-undang bahwa bila belum memiliki sertifikat, maka PLTMG tidak diperkenankan beroperasi," ujarnya.

Menurut Zendi, untuk memperoleh atau mengurus sertifikat tersebut dibutuhkan waktu dua minggu atau sebulan.

Di sisi lain, dia menyebut daya yang dihasilkan dari PLTMG sebesar 7 MW. Jika sudah masuk sistem, daya PLN Tanjung Selor menjadi 20 MW. Menurutnya, listrik pun bisa disuplai hingga ke Desa Pimping, Apung dan Sajau. (uno/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X