TANJUNG SELOR - Proses uji coba pembebanan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) sudah selesai. Namun, pengoperasiannya untuk masuk ke sistem PLN masih menunggu sertifikat.
Itu diungkapkan Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Rayon Tanjung Selor Zendi Kurnia Widardo. "Sesuai undang-undang bahwa bila belum memiliki sertifikat, maka PLTMG tidak diperkenankan beroperasi," ujarnya.
Menurut Zendi, untuk memperoleh atau mengurus sertifikat tersebut dibutuhkan waktu dua minggu atau sebulan.
Di sisi lain, dia menyebut daya yang dihasilkan dari PLTMG sebesar 7 MW. Jika sudah masuk sistem, daya PLN Tanjung Selor menjadi 20 MW. Menurutnya, listrik pun bisa disuplai hingga ke Desa Pimping, Apung dan Sajau. (uno/fen)