Yakin Selesai Sebelum Batas Waktu

- Selasa, 12 November 2019 | 13:59 WIB

TARAKAN – Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 sudah mulai dibahas di DPRD Tarakan sejak kemarin (11/11).

Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus mengatakan, pembahasan baru pada tahap antara komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra.

Namun, pria yang juga Ketua DPC Partai Hanura Tarakan ini belum mau berspekulasi akan jadwal pembahasan selanjutnya hingga penetapan menjadi Perda APBD 2020. Ia menyerahkan pada hasil pembahasan komisi dengan OPD.

Yulius Dinandus hanya menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan sebelum waktu yang ditentukan dalam aturan. Paling lambat 30 November. “Sesuai undang-undang kan harus selesai dalam bulan November,” tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan Hamid Amren juga membenarkan KUA-PPAS dalam pembahasan di DPRD Tarakan. “Mulai hari ini (kemarin) OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, sesuai dengan undangan Ketua DPRD Kota Tarakan akan melakukan rapat kerja dengan komisi, yang membahas KUA masing-masing OPD. Masing-masing OPD kan sudah dapat KUA yang diberikan,” ujarnya.

Diperkirakannya pembahasan komisi dengan OPD memakan waktu seminggu. Selanjutnya akan disepakati KUA-PPAS. Adapun jumlah APBD tahun depan diperkirakan kurang lebih seperti tahun ini, yakni sebesar Rp 1 triliun. Namun, angka pasti menunggu MoU ditandatangani Wali Kota dan Ketua DPRD. 

Disinggung terkait program yang dibahas dalam KUA-PPAS, ia menjelaskan bahwa sesuai arahan Wali Kota, kebutuhan diprioritaskan pada program yang berkaitan dengan visi dan misi kepala daerah, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain itu, juga menyangkut standar pelayanan minimal (SPM) yang harus ada di OPD. Termasuk pelayanan mendasar yang diberikan kepada masyarakat. Karena dalam janji politik kepala daerah, kata dia, merupakan hal yang sangat pokok dan strategis. Namun, tidak semua ada pelayanan yang wajib dan mendasar.

Misal, kata dia, di Dinas Perhubungan, kegiatan pengujian kendaraan bermotor tidak masuk janji Wali Kota. Namun, karena menyangkut pelayanan masyarakat sehingga wajib dianggarkan.

Selain itu, anggaran tahun depan untuk membayar utang Pemkot Tarakan yang dilakukan secara bertahap. Namun, terkait hal itu, Hamid Amren menyerahkan kepada kewenangan Wali Kota Tarakan. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X