TANJUNG SELOR – Pencuri sarang burung walet (SBW) di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan berhasil ditangkap Tim Resmob Satrekrim Polres Bulungan, Selasa (12/11).
Pelakunya yaitu HK dan FA. Keduanya ditangkap di desa tersebut. Dari keduanya, polisi memperoleh barang bukti uang Rp 1,9 juta. "Uang tunai yang didapat dari dua pelaku merupakan hasil penjualan sarang burung," ujar Kanit Reskrim Ipda Bernard FP Siregar yang mewakili Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang, kemarin (13/11).
Selain uang, pihaknya juga mendapatkan barang bukti 7 keping sarang burung dan alat yang digunakan untuk mencuri. "Pengakuan pelaku melakukan pencurian sarang burung di dua TKP (tenpat kejadian perkara). Tapi tidak disebutkan TKP di mana saja," ujarnya. (uno/fen)