Satu-satunya Terapkan Anggaran Berbasis Ekologi

- Jumat, 15 November 2019 | 16:00 WIB

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Provinsi termuda ini, bahkan menjadi satu-satunya daerah yang telah mengadopsi skema insentif fiskal berbasis ekologi di Indonesia.

“Di Kaltara kita sudah menerapkan sistem transfer anggaran provinsi berbasis ekologi (TAPE). Dimana ini menjadi komitmen kita dengan target penurunan emisi-emisi gas rumah kaca sebesar 11,79 persen pada rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca (GRK),” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara Datu Iqro Ramadhan saat mewakili Gubernur Dr H Irianto Lambrie pada Dialog Publik Transfer Fiskal Berbasis Ekologis, Kamis (14/11).

Menurutnya, TAPE merupakan reformasi terhadap skema bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada pemerintah kabupaten dan kota dengan menggunakan indikator kinerja daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Sehingga, skema TAPE akan memperkuat pemerintah provinsi dalam melakukan supervisi dan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sebab, pengelolaan urusan kehutanan dan lingkunganhidup memerlukan dukungan, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.

Karena itu, perlunya TAPE ini sebagai manifestasi komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Artinya, pemerintah daerah memiliki diskresi fiskal dalam pengelolaan bantuan keuangan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.

Untuk mewujudkan itu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi meliputi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area penggunaan lain (APL) dengan 15 persen. Kemudian, penyediaan ruang terbuka hijau dengan 20 persen, pengelolaan persampahan 25 persen. Kemudian perlindungan sumber daya air 30 persen dan pencegahan pencemaran udara 10 persen.

“Skema itu kita sesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat, yang kita tuangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” jelasnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB

Wabup Mahulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 25 Maret 2024 | 11:10 WIB
X