TARAKAN – Budak narkotika kembali ditangkap jajaran Polres Tarakan. Yakni, pria berinisial RD, SG, FA dan remaja berusia 16 tahun berinisial MR. Mereka ditangkap di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut.
Saat dimintai keterangan, RD membantah disebut sebagai penjual sabu. Ia mengaku hanya mengonsumsi. “Sumpah. Tidak ada saya jual. Saya itu beli sejuta dikasih paket kecil-kecil. Baru juga saya pakai ini. Setahunan-lah. Saya pakai buat kerja (di tambak),” ujarnya.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui KBO Resnarkoba Ipda Raja Taufik, mengatakan keempatnya sudah jadi target operasi sejak lama. “Sabunya kami temukan dalam tempat penyimpanan di tumpukan batako sekitar tempat mereka berkumpul,” ujar Raja.
Sabu yang diamankan seberat 3,7 gram. Pihaknya juga mendapati uang sebesar Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari pangakuan beberapa tersangka, kata dia, ada beberapa sabu yang juga dijual ke penjaga tambak. Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/sas/fen)