TARAKAN – Para orangtua harus lebih berhati-hati meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil di rumah. Sebab, kejahatan tidak hanya karena ada niat pelakunya, namun juga karena adanya kesempatan.
Di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, misalnya. Karena ada kesempatan, seorang pria berinisial AS (27), melakukan kejahatan seksual terhadap anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko, AS masuk ke rumah tetangganya pada Kamis (14/11), sekira pukul 17.00 Wita. Karena tahu bahwa tetangganya pergi ke pasar. Sedangkan anak tetangganya yang sejak lama telah diincar, ditinggal di rumah.
“Korbannya saat itu sedang tertidur di dalam kamar,” ujar Guntar. Pelaku, lanjut Guntar, langsung mengunci pintu kamar korban dan langsung berbaring di samping korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi dengan cara memegang payudara dan mencium leher korbannya.
“Tiba-tiba ibu korban pulang. Pas mau buka pintu kamar anaknya, pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Aksi AS itu pun langsung dilaporkan ibu korban ke polisi. Dan, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya. Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, pelaku mengaku menyukai korban. Dari situlah muncul niat jahat korban untuk melakukan pencabulan.
“Jadi, pelaku ini memang nunggu ibu korban jalan ke pasar. Baru dia lakukan pencabulan,” ujar Guntar.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 287 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/sas/fen)