TARAKAN – Pemerintah telah menerbitkan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagai pengganti UU 16/1992. Namun, UU baru tersebut ditargetkan efektif mulai diberlakukan pada 2021 mendatang.
Humas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan, Zainul Arifin mengatakan, dalam UU baru tersebut, hukuman yang diberikan lebih tinggi dari UU sebelumnya.
Misal, kata dia, UU sebelumnya ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun dan denda Rp150 juta. Tapi, pada Pasal 86 UU 21/2019 ancaman pidana di atas 5-10 tahun, dan denda mencapai Rp 10 miliar.
“Nantinya, Balai Karantina juga akan membentuk Balai Karantina Nasional. Di dalamnya ada Balai Karantina Ikan, Karantina Pertanian dan Konservasi Sumber Alam,” ujarnya, kemarin (15/11).
Dia juga menyatakan telah telah berkomunikasi, berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di wilayah Tarakan. Dan, pihaknya akan mendalami, serta memahami terkait tugas dan wewenang PPNS dalam menangani suatu perkara pidana di masing-masing instansi.
“Kami juga sudah mendengar beberapa paparan yang disampaikan terkait manajemen dan administrasi penyidikan. Ada juga perkembangan terkini kebijakan penanganan kasus dan penindakan pelanggaran pidana. Kami harap ada sinergitas bersama,” ujarnya. (*/sas/fen)