TANJUNG SELOR – Warga Kalimantan Utara yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) pada pilkada tahun depan, tetap masih bisa menyalurkan hak suaranya.
Namun demikian, harus dibuktikan dengan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa telah melakukan perekaman. Karena menurut Plt Kepala Disdukcapil Kaltara Sumaji, suket merupakan pengganti sementara KTP-el.
“(Suket, Red) Itu pegangan sementara masyarakat sampai adanya blangko yang diterbitkan secara resmi. Jadi, bisa digunakan saat pemilihan serentak nanti,” ungkapnya, Minggu (17/11).
Diakuinya masih banyak warga Kalimantan Utara yang belum mengantongi fisik KTP-el. Sebab, itu juga terbentur dengan masih minimnya distribusi blangko KTP-el dari pemerintah pusat.
“Kami biasanya mengambil blangko ke pusat itu kadang hanya diberikan 1.000. Sementara, itu harus terbagi di 5 kabupaten/kota. Ini juga menjadi kendala kita,” ujarnya. (*/fai/fen)