Menjelang Pilkada, Warga Belum Punya KTP Elektronik

- Senin, 18 November 2019 | 11:42 WIB

TANJUNG SELOR – Warga Kalimantan Utara yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) pada pilkada tahun depan, tetap masih bisa menyalurkan hak suaranya.

Namun demikian, harus dibuktikan dengan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa telah melakukan perekaman. Karena menurut Plt Kepala Disdukcapil Kaltara Sumaji, suket merupakan pengganti sementara KTP-el.

“(Suket, Red) Itu pegangan sementara masyarakat sampai adanya blangko yang diterbitkan secara resmi. Jadi, bisa digunakan saat pemilihan serentak nanti,” ungkapnya, Minggu (17/11).

Diakuinya masih banyak warga Kalimantan Utara yang belum mengantongi fisik KTP-el. Sebab, itu juga terbentur dengan masih minimnya distribusi blangko KTP-el dari pemerintah pusat.

“Kami biasanya mengambil blangko ke pusat itu kadang hanya diberikan 1.000. Sementara, itu harus terbagi di 5 kabupaten/kota. Ini juga menjadi kendala kita,” ujarnya. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X