Pengawasan BBM dan LPG Ditingkatkan

- Senin, 18 November 2019 | 12:03 WIB

TANJUNG SELOR – Sebagai upaya untuk memastikan kelancaran distribusi BBM dan LPG, Pemprov Kaltara secara intens melakukan pengawasan. Termasuk di antaranya terhadap distribusi BBM pada SPBU dan APMS yang tersebar di wilayah Kaltara.

Tidak hanya BBM, pengawasan juga dilakukan pada penjualan tabung LPG 3 kilogram. Sesuai hasil monitoring dan pengawasan di lapangan, kata Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltara H Rohadi, salah satu persoalan yang kerap ditemui adalah adanya pembelian BBM secara berulang-ulang di SPBU.

Untuk itu, Tim Pengawas dan Pengendalian Pendistribusian BBM dan LPG 3 kg akan melakukan pembatasan pembelian BBM. “Baik untuk JBT solar dan JBKP premium akan kita batasi pembeliannya. Misal saja, untuk kendaraan roda dua kita batasi maksimal pembelian 30 ribu. Intinya, isi tangki tidak terisi penuh,” kata Rohadi Jumat (14/11) lalu.

Pembatasan pembelian BBM dilakukan atas pertimbangan hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan di Tarakan, dan di daerah lain seperti Bulungan. Tujuannya mengurangi jumlah antrean dan kelangkahan BBM pada lembaga penyalur SPBU.

“Untuk jangka pendek makanismenya seperti itu (pembatasan pembelian). Sementara menunggu kesiapan dari Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak atau Simdali-BBM,” ungkapnya.

Simdali-BBM bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian bahan bakan pada lembaga penyalur BBM di SPBU dan APMS. Saat ini, Simdali-BBM masih dalam proses evaluasi guna pemantapannya.

“Kita sudah lakukan simulasi Simdali-BBM di salah satu SPBU beberapa waktu lalu, dari hasil itulah saat ini sedang lakukan evaluasi. Salah satunya terkait perangkat yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing SPBU,” ujarnya.

Sementara, hasil monitoring dan pengawasan terhadap LPG tabung 3 kg di Tarakan ditemukan persoalan masih adanya penjualan di atas harga eceran tertinggi pada tingkat agen dan pangkalan.

“Pemprov dan pemerintah daerah sepakat akan melakukan penindakan bagi agen dan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET,” ujarnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X