TARAKAN – Tim operasi gabungan dari Intelmob Polda Kaltara dan Resmob Polres Tarakan berhasil menangkap para budak narkoba, Sabtu (16/11) lalu, sekira pukul 01.30 dan 03.00 Wita.
Mereka yang ditangkap yaitu AR, AL, KD, NS, AS dan LL. Lima budak narkoba yaitu AR, AL, KD, NS dan AS, diciduk di salah satu rumah sewa di RT 16, Jalan P. Aji Iskandar.
Saat mendatangi rumah sewa yang diduga untuk bertransaksi narkotika, kata Kaur Bin Ops Satuan Reskoba Ipda Raja Taufik yang mewakili Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, AR sempat melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap.
“Saat kami amankan sebagian mereka ada yang tidur dan main HP,” ujar Raja, Senin (18/11).
Dari AR ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikannya di dinding kamar. Selain itu, ditemukan enam bungkus sabu di luar kamar AS. “Empat bungkus lagi sabu dalam plastik sedotan warna kuning di dalam bekas rokok punya AL. Terakhir, petugas menemukan dua bungkus sabu di luar kamar samping WC, milik KD,” ujarnya.
Sementara, LL ditangkap di mes karyawan salah satu pos pembelian udang di RT 8 Kelurahan Juata Laut. Dan, ditemukan barang bukti 4 bungkus sabu-sabu dalam kardus. Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita seluruhnya dari para tersangka sebanyak 19 gram.
Setelah dilakukan interogasi, kata Raja, keenam pelaku merupakan satu komplotan pengedar sejak 2018. “Mereka juga mengaku memakai sambil menjual sabu kepada para penjaga tambak dan penyambang kepiting,” bebernya.
Dari keterangan keenam tersangka, salah satu pengedar yang disebut yaitu pria berinisial DW. Namun, DW telah lebih dahulu ditangkap polisi. “LL dan DW sebenarnya jaringan besar di Juata Laut,” ujarnya.
Dikatakan, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. (*/sas/fen)