Dua Kali Dipenjara, Tak Kapok

- Selasa, 19 November 2019 | 12:03 WIB

TANJUNG SELOR – Pernah dua kali mendekam di balik jeruji besi, tak membuat perempuan berinisial MH berhenti melakukan perbuatan mencuri. Dia pun kembali ditangkap polisi.

Perempuan berusia 39 tahun ini ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bulungan di kediamannya Jalan Manggis, Tanjung Selor, sekira pukul 19.00 Wita, Kamis (14/11). 

Keberhasilan polisi kembali mengungkap aksi klepto perempuan yang telah memiliki dua anak, itu berkat rekaman closed circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah korban. 

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Ipda Bernard FP. Siregar, mengatakan pelaku diringkus karena adanya laporan pencurian emas dan uang tunai. Tim Resmob kemudian lakukan penyelidikan sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan rekaman CCTV. 

"Analisa terhadap pelaku pencurian pun dilakukan dan mendapatkan ciri-ciri sesuai hasil rekaman CCTV," ujarnya, kemarin (18/11).

Lanjut Bernard, saat menemukan rumah pelaku, pihaknya mendapati barang-barang yang identik dengan kendaraan dan pakaian korbannya. "Tim melaksanakan interogasi terhadap pelaku dan diakuinya bahwa telah melakukan pencurian," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain. Yakni, di Jalan Gapensi pada Rabu (13/11), dengan mencuri 2 buah gelang dan satu cincin. Menurut pengakuan pelaku, mencuri karena faktor kebutuhan dan ekonomi. Pasalnya, ujar Bernard, pelaku ini gaya hidupnya sangat sosialita.

Bahkan, aksi pencurian yang dilakoni pelaku terbilang rapi. Karena tidak merusak kunci rumah milik korban. "Dia (pelaku) memiliki beragam kunci duplikat. Dalam melancarkan aksinya, rata-rata rumah kosong," ujarnya.

Barang yang berhasil dicuri pelaku berupa 15 gram emas dan uang tunai sebesar Rp 5,9 juta. Namun, uang tunai tersebut sudah habis untuk dibayarkan utang dan arisan. 

Sementara, emas yang dicuri sebagian telah digadaikan.

"Karena tak bisa memenuhi gaya hidupnya, maka nekat mencuri. Apalagi suaminya juga sudah mendekam di penjara dengan kasus narkoba," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X