Penyederhanaan Birokrasi untuk Perbaikan Pelayanan Publik

- Selasa, 19 November 2019 | 12:14 WIB

JAKARTA – Paling lambat minggu keempat Juni 2020 proses transformasi jabatan struktural eselon III, eselon IV dan eselon V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan, harus dilaksanakan.

Itu sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie untuk lingkup Pemerintah Provinsi rencana tersebut patut mendapatkan dukungan, karena bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

“Ini juga untuk mempercepat pengambilan keputusan oleh para pengambil kebijakan. Artinya, jalan yang harus ditempuh menjadi lebih ringkas sehingga keputusan diambil lebih lugas dan cepat,” ujar Gubernur usai menghadiri rakornas pemerintah pusat, kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, belum lama ini.

Di Kaltara, tercatat ada 725 jabatan struktual. Namun, masih ada jabatan struktural yang belum terisi sebanyak 30 jabatan. “Sebagaimana arahan Presiden, penyederhaan birokrasi menjadi hanya 2 level dan mengganti atau mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian atau keterampilan dan kompetensi tertentu,” ujarnya.

“Artinya, jabatan administrasi yang terdiri atas administrator (jabatan struktural eselon III), pengawas (jabatan struktural eselon IV), dan pelaksana (jabatan struktural eselon V) akan dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan dan penghasilan jabatan fungsional yang bersangkutan,” sambung Gubernur.

Gubernur pun mengarahkan kepada instansi terkait untuk dapat segera melaksanakan langkah strategis dan konkret untuk percepatan pengalihan jabatan struktural sebagaimana amanat SE Menpan-RB No. 384/2019. Di antaranya, mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di lingkungan instansi masing-masing.

“Adapula langkah pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV dan V. Lalu, pemetaan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat tersebut. Perlu pula melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak, serta melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pegawai terkait kebijakan ini,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai SE Menpan-RB 384/2019, hasil identifikasi dan pemetaan tersebut harus disampaikan kepada Menpan-RB selambatnya minggu keempat Desember 2019. “SE Menpan-RB ini harus dibaca dan dipahami isinya. Jadi, pelaksanaan kebijakan ini dapat lancar dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi,” ujarnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB

Wabup Mahulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 25 Maret 2024 | 11:10 WIB
X