TARAKAN – Dinas Pariwisata Kalimantan Utara mencatat masih banyak pelaku usaha maupun pekerja yang bergerak di bidang pariwisata belum memiliki sertifikat usaha maupun kompetensi profesi.
Padahal, sertifikasi tersebut dinilai wajib dimiliki setiap pelaku usaha maupun tenaga kerja pariwisata sebagai bukti kapasitas dalam memberikan jaminan pelayanan maupun keamanan bagi wisatawan.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepariwisataan Dinas Pariwisata Kalimantan Utara, Muhammad Saleh mencontohkan, untuk pelaku usaha perhotelan, misalnya, hanya Swiss-Belhotel saja yang rutin memperpanjang sertifikat usaha pariwisata. Sementara, hotel lain enggan memperpanjang.
Menurut Saleh, pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi tidak boleh beroperasi. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dia juga menyebutkan, dari 6 ribu lebih pekerja di Kaltara yang bergerak di bidang kepariwisataan, hanya 470 orang saja memiliki sertifikat kompetensi profesi.
“Padahal, seluruh usaha pariwisata wajib memiliki sertifikasi kompetensi usaha, seluruh pegawai yang bekerja di sektor pariwisata wajib memiliki sertifikasi kompetensi profesi,” tegasnya.
Dengan kondisi itu, Muhammad Saleh mengakui kapasitas yang dimiliki pelaku usaha maupun pekerja di sektor pariwisata di Kaltara masih jauh dari harapan, dan dinilai bisa menghambat upaya yang dilakukan dalam mengangkat potensi pariwisata di provinsi ke-34 ini.
Karena itu, pihaknya mendukung kegiatan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota dalam rangka meningkatkan kapasitas pelaku usaha maupun pekerja sektor pariwisata.
Selain dalam upaya menyeleraskan program Kementerian Pariwisata, kata dia, juga sebagai upaya membangkitkan kapasitas pelaku usaha dan pekerja sektor pariwisata. (mrs/fen)