Pemprov Kaltara Tetap Tarik Pajak Alat Berat

- Rabu, 20 November 2019 | 19:22 WIB

TANJUNG SELOR – Ketentuan pajak alat berat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 lalu, pajak alat berat menjadi pengecualian dalam penarikan pajak di daerah.

MK juga menghapus aturan yang masih menyamakan alat-alat berat sebagai kendaraan bermotor. Namun menurut Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno, meskipun ada keputusan MK yang menyatakan penghapusan pajak alat berat, Pemprov Kaltara masih melakukan penarikan pajak alat berat.

Karena menurutnya, MK memberikan tenggat waktu 3 tahun sejak keputusan itu diterbitkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. “Pajak tetap dikenakan selama regulasi yang baru belum diterbitkan. Artinya, jika melihat 3 tahun dari diterbitkannya keputusan itu, kita masih bisa melakukan penarikan pajak hingga 2020 mendatang. Sebaliknya, jika dalam kurun waktu 3 tahun pembuat undang-undang belum melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka undang-undang tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk menarik pajak alat-alat berat,” ungkapnya.

Lanjut dia, sejauh ini masih ada beberapa perusahaan yang menghindari pajak. Salah satu faktornya adalah keputusan MK. Padahal, kata dia, tenggat waktu yang diberikan hingga Oktober 2020.

“Jika menggunakan keputusan MK, maka kita tidak bisa lagi menjadikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai acuan penarikan pajak alat berat,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, pemerintah daerah se-Indonesia terus memperjuangkan pendapatan melalui pajak alat berat. Sebab, jika nantinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, akan berimbas kepada pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah.

“Kita belum tahu seperti apa nantinya. Jika revisi itu juga tidak ada pajak alat berat, maka imbasnya ke PAD kita. Karena, tidak dihitung mobil alat berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPPRD Kaltara harus berinovasi lagi untuk meningkatkan PAD jika tidak ada pajak alat berat. “Kita tidak tahu nanti potensinya di mana. Apakah bisa dijadikan retribusi, itu akan kita carikan solusinya,” ujarnya. (*/fai/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X