Mantan Napi Wajib Lampirkan Bukti Publikasi

- Rabu, 20 November 2019 | 19:25 WIB

TANJUNG SELOR –  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mantan narapidana dapat mencalonkan diri di pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Gamaliel Hirung Ding menegaskan, calon yang merupakan mantan narapidana, baik kasus korupsi maupun narkotika harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang ia maksud ada tiga, yaitu menyerahkan salinan putusan pengadilan, surat keterangan telah menjalani putusan dari kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan bukti publikasi berupa surat kabar yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai mantan narapidana.

“Untuk publikasi ini tidak ada ditentukan apakah sehari sebelum pendaftaran atau jauh hari sebelumnya. Sekarang pun tidak masalah jika mau dipublikasikan. Nantinya, bukti publikasi ini digunting, kemudian dilampirkan bersamaan dengan persyaratan lainnya seperti fotokopi KTP dan sebagainya,” jelasnya saat ditemui, Selasa (19/11).

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat adanya mantan narapidana korupsi, narkoba dan lainnya untuk ikut pilkada. Namun, dia juga mengakui sampai saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur tentang mantan narapidana untuk ikut pilkada.

“Kita tunggu saja seperti apa nantinya. Kita masih menunggu juga adanya regulasi yang baru. Kalau kami di KPU memang tidak menyetujuinya. Hal itu bisa berdampak buruk pada kepercayaan massyarakat,” ujarnya. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X