Prestasi Diapresiasi, Warga Kurang Mampu Diutamakan

- Rabu, 20 November 2019 | 19:37 WIB

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.726/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Beasiswa Kaltara Cerdas bagi Pelajar dan Mahasiswa.

Pada juklak tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai para penerima beasiswa. Dikatakan Gubernur, ketentuan khusus itu mengatur mengenai persyaratan, kuota dan jumlah beasiswa yang diterima di tiap jenjang pendidikan. Termasuk jenjang pendidikannya, meliputi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Pada jenjang pendidikan menengah, ujarnya, beasiswa disalurkan untuk 3 kategori. Yakni, beasiswa stimulan pelajar prestasi UN terbaik, pelajar prestasi non akademik, dan pelajar prestasi akademik sekolah. Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi disalurkan untuk kategori mahasiswa di luar Kaltara yang meliputi 2 sub kategori. Yakni, beasiswa prestasi dan kurang mampu.

Adapula kategori beasiswa stimulan mahasiswa pendidikan kesehatan, penyelesaian tugas akhir luar daerah, prestasi non akademik, lokal provinsi, dan lokal provinsi penyelesaian tugas akhir.

“Persyaratan pada tiap kategori berbeda. Termasuk besaran jumlah beasiswa yang akan diterima, serta kuota jumlah penerimanya,” ujar Gubernur, kemarin.

Untuk jenjang pendidikan menengah pada kategori pelajar prestasi UN terbaik, jumlah beasiswa yang diterima antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta sesuai raihan peringkat terbaik UN. “Di kategori ini, diperuntukkan bagi siswa SLTA/sederajat yang berprestasi akademik. Dalam hal ini, peraih UN terbaik tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kaltara. Yang diakomodir mulai urutan terbaik I hingga V,” ungkapnya.

Untuk kategori pelajar prestasi non akademik, kuotanya dibagi mulai tingkat provinsi, nasional dan internasional. Jumlah beasiswa per jenis prestasi non akademik tersebut berbeda, dengan kisaran mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 7,5 juta. “Sementara, untuk kategori pelajar prestasi akademik sekolah, kuotanya sebanyak 630 orang dengan jumlah beasiswa masing-masing sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Kategori beasiswa pelajar, diperuntukkan bagi pelajar jenjang pendidikan menengah negeri dan swasta, baik SMA, SMK, MA dan sederajat. Termasuk sekolah luar biasa yang berada di dalam provinsi, yang memiliki prestasi akademik kelas X dan kelas XI pada tahun ini. Selain itu, penentuan siswa yang memiliki prestasi akademik diseleksi oleh kepala sekolah. Maksimal 6 orang per sekolah.

Selanjutnya, pada jenjang pendidikan tinggi untuk kategori mahasiswa luar Kaltara, prioritasnya adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin yang dibuktikan dengan bukti kepesertaan, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Selain itu, pemohon harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala (4,00) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Atau, minimal 2,30 skala (4,00), dan dibuktikan dengan fotokopi bukti penerima bantuan.

“Pada kategori ini, ada 2 sub kategorinya. Untuk penerima beasiswa prestasi dan kurang mampu yang masing-masing memiliki kuota sendiri,” ujarnya.

Adapun besaran beasiswa yang diterima pada kategori itu disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, mulai diploma hingga doctoral, dengan jumlah beasiswa berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5,5 juta. Selanjutnya, kategori mahasiswa pendidikan kesehatan. Di kategori ini, menurut Gubernur, penerimanya wajib menyatakan kesediaannya mengabdi di wilayah Kaltara setelah pendidikan selesai yang dibuktikan di atas kertas bermaterai cukup.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa Kaltara yang mengenyam pendidikan dengan jurusan atau program studi kesehatan, baik pendidikan dokter, profesi dokter, spesialis, bidan, perawat, apoteker, farmasi, profesi apoteker atau perawat, rekam medik, kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat dan program studi kesehatan lainnya.

“Besaran beasiswa yang diterima berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta,” sebutnya.

Di jenjang pendidikan tinggi, juga diberikan beasiswa bagi mahasiswa penyelesaian tugas akhir luar daerah. Syarat IPK-nya minimal 2,50, serta memiliki topik penelitian yang menunjang program, visi dan misi Kaltara.

“Syarat lainnya, penerima telah melakukan seminar proposal penelitian. Lalu, telah mengajukan proposal penelitian yang telah disetujui oleh dosen pembimbing,” ujarnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Berau Pastikan Pembangunan UKM Center

Sabtu, 20 April 2024 | 10:00 WIB

Pemkab Berau Dukung Program Merdeka Belajar

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X