TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltara Wahyuni Nuzban memastikan tidak ada desa fiktif di provinsi ke-34 ini.
Di Kaltara, kata dia, ada beberapa desa yang dibentuk jauh sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kondisi yang ada di Kaltara berbeda. Contohnya di Nunukan, ada beberapa desa yang jumlah penduduknya di bawah 1.500 jiwa. Desa-desa itu terbentuk sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya, Rabu (20/11).
Pasal 8 ayat (3) huruf b UU 6/2014, kata dia, jelas menyebutkan untuk membentuk suatu desa di wilayah Kaltim, Kalbar, Kalteng, dan Kaltara paling sedikit jumlah penduduk 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK).
“Pada pasal lainnya juga disebutkan desa yang sudah terbentuk sebelum UU itu dikeluarkan, maka desa itu tetap diakui sebagai desa. Itu yang menjadi dasar kami di Kaltara. Kalau Kabupaten lain setahu kami sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, meskipun ada desa di provinsi ke-34 ini yang jumlah penduduk tidak sesuai dengan aturan, namun 447 desa di Kaltara telah dilengkapi dengan kode wilayah, dan diyakininya sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
“Untuk jumlah penduduk secara keseluruhan kita tidak bisa memastikan berapa, karena jumlahnya selalu berubah-ubah. Yang jelas, kita mengakui ada desa yang jumlah penduduknya tidak sesuai dengan aturan. Namun, tetap mendapatkan pengakuan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati pun yakin tidak ada desa fiktif di wilayahnya. “Di Bulungan saya pastikan tidak ada,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, penyaluran dana desa maupun alokasi dana desa selalu diaudit oleh Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (*/fai/fen)