Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara terus berupaya memenuhi kriteria penilaian program koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto menyebut, ada 11 kriteria yang harus dipenuhi agar terciptanya sistem pelayanan yang baik. Yakni, pendelegasian kewenangan, transparansi informasi, pelaksana rekomendasi teknis, tracking system, penanganan pengaduan, lokasi dan tempat pelayanan, kesediaan aturan, perlengkapan elektronik, pemenuhan kewajiban pemohon perizinan, serta pengendalian dan pengawasan.
“Untuk saat ini yang sedang kami kejar adalah pengendalian dan pengawasan. Yang lainnya sudah 100 persen kami penuhi,” ujarnya usai menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (20/11).
Dikatakan, pelayanan terus diupayakan transparan. Begitu juga dengan penanganan pengaduan. Karena itu, telah dibentuk tim teknis dalam rangka penanganan proses perizinan.
Dia juga mengatakan, rata-rata pengaduan menyangkut informasi perizinan. Bahkan, tidak sedikit yang berkaitan dengan internal perusahaan. Sementara, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam persoalan tersebut.
“Berkaitan dengan internal perusahaan, seharusnya tidak perlu kami tanggapi. Kalau di tahun lalu ada puluhan pengaduan, di tahun ini hanya 7 pengaduan dan sudah diselesaikan. Komitmen kami meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, DPMPTSP Kaltara juga telah membuka cabang PTSP di Sebatik. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan dibuka di Tarakan dan Nunukan. (*/fai/fen)