TANJUNG SELOR – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kaltara 2020 ditargetkan disahkan menjadi perda pada 27 November 2019.
Itu disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memimpin rapat staf di Kantor Gubernur, Rabu (20/11) malam.
Untuk pelaksanaannya nanti, Irianto juga menuturkan beberapa kebijakan penganggaran yang bertujuan agar APBD memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Kaltara. Kebijakan itu salah satunya terkait dengan belanja barang.
“Untuk tahun depan, saya tegaskan agar belanja barang khususnya ATK dikoreksi ulang, karena penganggarannya selama ini terbilang besar sehingga anggaran yang ada tidak terealisasi secara maksimal,” kata Gubernur.
Selanjutnya, soal hibah barang. Gubernur menginginkan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyalurkan hibah harus melengkapi kebutuhan administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Pelaksanaan hibah barang harus disertai dengan surat keputusan, pelaporan dan persetujuan gubernur. Ingat, pelaksanaan hibah barang ini diaudit oleh Itjen Kemendagri,” tegasnya.
Irianto pun berharap untuk dialokasikannya anggaran untuk pembangunan gudang penyimpanan beras Pemprov Kaltara. “Ke depan apabila memungkinkan agar dibangun gudang untuk penyimpanan stok beras yang dibeli dari distributor. Beras yang disimpan akan dibagikan kepada warga yang membutuhkan, sekaligus sedekah untuk warga yang kurang mampu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Irianto juga menginformasikan soal adanya evaluasi terhadap kebijakan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi PNS. “TPP sekarang harus melalui evaluasi Kemendagri. Aturan ini ada baiknya, karena akan membuat TPP lebih merata dan terkendali. Dan, menurut penilaian saya, Kaltara memiliki perbandingan antara pendapatan dan belanja yang berimbang. Artinya, tidak masuk dalam daerah yang perlu mengevaluasi penyaluran TPP-nya,” ujarnya.
Arahan lainnya terkait dengan realisasi belanja yang harus mencapai sekitar 90 persen pada akhir tahun. “Realisasi belanja pada tahun ini masih sekitar 60 persen di pengujung tahun. Ini seharusnya tidak terjadi, dari itu harus dioptimalkan serapannya,” ujarnya.
Gubernur juga meminta optimalisasi pemanfaatan potensi pendapatan daerah. Gubernur berharap agar pelaksanaannya disertai dengan aturan yang jelas, dan tata cara yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu, dalam upaya tersebut harus disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. (humas)