TARAKAN – Kasus pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama Bea dan Cukai Tarakan pada 6 Oktober lalu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (22/11).
Salah seorang terdakwa yang masih di bawah umur, Ri (16), divonis 7 tahun penjara. Putusan itu pun diterima oleh terdakwa. “Klien saya tadi menerima, jadi kami tetap pada pendiriannya (tidak mengajukan banding),” ungkap kuasa hukum Ri, Thamrin Palondongan usai persidangan.
Sementara itu, Ri yang ditemui awak media, mengaku diajak salah satu tersangka, Ikram. “Dia yang berhubungan dengan orang Malaysia. Saya yang pertama berhubungan dengan Hendro (tersangka lain). Terus saya minta nomor HP orang Malaysia itu dan saya kasih ke Ikram,” ungkapnya.
Dia mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta, yang akan dibagi kepada empat orang temannya. Namun, belum sempat uang tersebut diberikan, dia yang mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan narkoba, pun tertangkap lebih dulu oleh personel gabungan dari Bea Cukai dan BNNP Kaltara.
Secara terpisah, Humas PN Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengatakan, vonis 7 tahun tersebut, karena terdakwa masih berusia di bawah umur dan hakim memandang terdakwa sebagai korban. (*/sas/fen)