Sopir Pikap Masih Berstatus Saksi

- Sabtu, 23 November 2019 | 13:44 WIB

TARAKAN – Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan masih meminta keterangan sopir mobil pikap berinisial AM yang mengalami kecelakaan, dan menewaskan satu pengendara sepeda motor di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kamis (21/11).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan AKP Arofiek Aprilian melalui Kanit Laka Lantas Ipda Patarae mengatakan, selain sopir, saksi yang juga rekan AM sementara masih menjalani pemeriksaan.

Sejauh ini, kata dia, status sopir masih sebagai saksi. Pihaknya berencana akan melakukan gelar perkara awal untuk menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

“Saya lihat ada unsur kelalaian. Terutama kelalaian pada kondisi kendaraan. Seharusnya ada pengecekan,” ujar Patarae, Jumat (22/11).

Ditambahkan, pihaknya belum meminta keterangan pengendara sepeda motor lain yang juga jadi korban dalam kecelakaan tersebut. Pasalnya, kata dia, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Diduga pengendara tersebut mengalami luka berat dan menyebabkan patah tulang di kaki kanan.

Dari keterangan AM, kata Patarae, saat dia mengendarai mobil pikap dengan nopol KU 8676 G, berjalan dari arah Jalan Aki Balak menuju Jalan Pangeran Aji Iskandar. Setelah itu, teringat temannya yang tertinggal sehingga kembali ke arah Jalan Aki Balak.

Saat di Bukit Tengkorak, lanjutnya, AM ingin mengerem mobilnya, namun rem tidak berfungsi. Saat berusaha ingin membanting setir ke kiri, mobil pikap tetap melaju ke jalur kanan.

“Di depannya ada dua sepeda motor. Sepeda motor lain melambung ke kanan dan menghantam sudut belakang mobil. Kemudian korban RH (yang meninggal dunia, Red) itu menghantam tengah mobil, dan korban terseret,” ungkapnya. (*/sas/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X