TARAKAN – Jajaran Polres Tarakan kembali berhasil menciduk budak narkoba, yakni dua pria berinisial FA dan MA. Keduanya ditangkap di sekitar Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kamis (21/11) dini hari.
Selain FA dan MA, salah seorang narapidana berinisial HE yang dititipkan di tahanan Polres Tarakan, juga dimintai keterangan. Diduga, HE merupakan orang yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Dikatakan Kasat Intel Polres Tarakan Iptu Imam Muhadi, kasus tersebut bermula dari ditangkapnya FA. Kamis dini hari, pihaknya berpatroli di sekitar kawasan Beringin, Kelurahan Selumit. Dan, melihat lagak mencurigakan dari FA yang mengendarai sepeda motor.
“Kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ternyata FA mengantongi dua bungkus narkotika jenis sabu yang dia simpan di kantong celananya,” ujar Imam.
Diperkirakan, dua bungkus sabu tersebut seberat 100 gram. Menurut pengakuan FA, kata Imam, sabu tersebut diambil dari MA. Pihaknya pun langsung melakukan pencarian terhadap MA di Kelurahan Selumit.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA, sabu tersebut diambil atas perintah HE. Saat diinterogasi, lanjut Imam, HE mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
Dikatakan, FA dan MA terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Disinggung penggunaan handphone di dalam tahanan sehingga HE bisa mengandalikan sabu dari balik jeruji besi, Imam enggan berkomentar lebih lanjut. “Yang jelas, kami hanya mengamankan dua pelaku dan satu lagi ternyata di dalam rutan,” ujarnya. (*/sas/fen)