Sopir Pikap Jadi Tersangka

- Senin, 25 November 2019 | 13:11 WIB

TARAKAN – Sopir mobil pikap berinisial AM yang mengalami kecelakaan di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Jumat (22/11) lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diwartakan media ini sebelumnya, akibat terbaliknya mobil pikap yang dikemudikan AM di sekitar Bukit Tengkorak, membuat salah seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia, karena bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan AM.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Laka Ipda Patarae, mengatakan AM melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, di Pasal 310 UU 22/2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” ujar Patarae, Minggu (24/11).

Dia juga mengatakan, dari keterangan saksi maupun AM bisa disimpulkan bahwa ada kelalaian. Yakni, rem mobil yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan kecelakaan. Apalagi, mobil yang dikemudikan AM masuk ke jalur arah pengendara sepeda motor.

Untuk diketahui, mobil pikap dengan nomor polisi KU 8676 G yang dikemudikan AM dari arah Jalan Pangeran Aji Iskandar menuju Jalan Aki Balak. AM saat itu ingin menjemput salah seorang temannya yang tertinggal. Saat di Bukit Tengkorak, AM ingin mengerem mobilnya, namun rem tidak berfungsi.

Ketika berusaha ingin membanting setir ke kiri, mobil pikap tetap melaju ke jalur kanan. Dari arah depan ada dua kendaraan sepeda motor. Salah satunya RH yang merupakan korban meninggal dunia. (*/sas/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X