Pendaftaran CPNS Ditutup 28 November

- Senin, 25 November 2019 | 13:39 WIB

TANJUNG SELOR – Sesuai jadwal, tahap pendaftaran online dan penyerahan berkas persyaratan seleksi CPNS Pemprov Kaltara akan ditutup pada 28 November 2019 mendatang.

Meski demikian, jadwal tersebut masih tentatif dan bisa berubah. Tergantung keputusan dari Badan Kepagawaian Nasional (BKN)selaku panitia seleksi nasional (Penselnas) penerimanaan CPNS.

Melihat waktu yang kian mepet, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Perencanaan Pegawai Denny Prayudi, meminta kepada para calon pelamar agar menyiapakan berkasnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

“Kalau sesuai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan diumumkan pada 16 Desember 2019, namun jadwal ini masih tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu,” ungkap Deny, kemarin.

Diungkapkan, hingga Sabtu 23 November lalu, jumlah pelamar yang telah mengisi formulir secara online sebanyak 5.246. Dari jumlah itu, yang sudah mencetak kartu pendaftaran SSCASN atau yang sudah mendaftar secara online di Kaltara sebanyak 4.718 orang.

“Pelamar yang sudah menyerahkan berkasnya kepada panselda sudah mencapai 1.756 orang. Yakni, untuk formasi tenaga teknis 1.186 orang dan tenaga kesehatan 570 orang,” ujarnya.

Deny mengungkapkan, sama halnya tahun lalu, pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2019 di lingkup Pemprov Kaltara, panselda hanya melaksanakan regulasi yang ditentukan oleh Kementerian PANRB. Yaitu dengan berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. 

“Dari panselda hanya melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan penerimaan CPNS 2019 dilingkup Kaltara,” ungkap Deny.

Terkait dengan kebijakan harus adanya status akreditasi suatu program studi (Prodi) dan atau perguruan tinggi, Deny menjelaskan, berdasarkan Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, disebutkan bahwa calon pelamar merupakan lulusan dari SMA/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

“Yang perlu diperhatikan itu pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Seperti tahun lulus 2008, namun belum terakreditasi akan tetapi akreditasinya tahun 2010, berdasarkan aturan itu tidak boleh mendaftar karena pada saat kelulusan. Kecuali sebelumnya sudah terakreditasi kemudian diperbaharui akreditasi baru pada masa tenggang pengurus universitasnya,” jelasnya.

Lanjutnya, status akreditasi suatu prodi dan atau perguruan tinggi harus terakreditasi dari BAN-PT. Karena yang berhak mengeluarkan itu BAN-PT dalam bentuk sertifikat atau SK BAN-PT. “Tidak perlu dilegalisir, namun kalau dilegalisir lebih bagus lagi untuk pengesahan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pemberkasan, selain memberikan nomor antrean, untuk memberikan kenyamanan bagi pelamar, BKD Kaltara juga memberikan prioritas bagi pelamar yang hamil atau memiliki anak balita yang menyusui sehingga pelamar yang diberi prioritas untuk menyerahkan berkasnya tidak ikut mengantre. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X