Dijemput dari Sekolah, Dibawa ke Gudang, Gadis 16 Tahun Nyaris Diperkosa

- Selasa, 26 November 2019 | 11:45 WIB

TARAKAN – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi. Bahkan, pelaku merupakan orang yang sudah dikenal oleh korban maupun keluarganya.

Kejadian itu menimpa seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP –sebut saja Cantik (bukan nama sebenarnya). Dia nyaris diperkosa tetangganya yang berinisial MA (42) pada Sabtu (23/11) lalu, sekira pukul 12.00 Wita.

Namun, karena memberontak dan berteriak, pelaku pun melepaskan korban. “Sesampainya di rumah, korban langsung melaporkan aksi kejam pelaku kepada orangtuanya. Kami dapat laporan dari orangtuanya dan pelaku kami amankan hari itu juga. Saat itu pelaku berada di dekat rumahnya (Kelurahan Karang Anyar),” ujar Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko yang mewakili Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira.

Menurut Guntar, dua hari sebelum kejadian, tepatnya Kamis (21/11), MA mengajak Cantik untuk mencari orangtuanya yang belum pulang ke rumah, sekira pukul 17.00 Wita. Dalam perjalanan tiba-tiba MA mengajak gadis berusia 16 tahun itu mampir ke warung makan.

“Dia (pelaku, Red) mengajak korban makan bakso. Tapi korban menolak dan dia dikasih uang Rp 50 ribu,” ujarnya.

Sabtu, lanjut Guntar, pelaku mengantar korban pergi ke sekolah. Setelah itu, menjemput korban saat jam pelajaran berakhir. Namun, bukannya langsung membawa korban pulang. Pelaku membawa korban ke kawasan Kampung Satu.

“Diajak mutar-mutar ke Kampung Enam juga. Dan, terakhir diajak ke gudang belakang (gedung tenis, Red) indoor, dengan alasan pelaku mau ambil barang,” katanya.

Saat itu, kata Guntar, korban sempat merasa ada yang janggal, dan berlari. Namun, di seret pelaku ke dalam gudang. “Di situ pelaku memeluk, mencium dan memegang payudara korban. Korban juga saat itu langsung berontak sambil teriak minta tolong. Tapi tidak ada orang yang mendengar,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 7E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X