TANJUNG SELOR – Pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) sedianya dilaksanakan sesuai dengan 5 prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Yakni, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.
Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara H Syaiful Herman pada rapat koordinasi pengelolaan BUMD di Kantor Gubernur, Senin (25/11).
Dikatakan, pembentukan BUMD juga harus mematuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 4 ayat (1) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Selain harus memperoleh laba dan atau keuntungan. BUMD juga harus memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Disamping itu, BUMD harus menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan ada 14 unsur yang harus diperhatikan dalam pengelolaannya. Yaitu tata cara penyertaan modal, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Kemudian organisasi dan kepegawaian, kerja sama, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, memiliki satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, serta penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, penggabungan, peleburan dan pengambambilalihan.
Sementara itu, Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah, Riris Prasetyo mengungkapkan, selain harus bisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, BUMD juga harus memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
“Untuk itu, di dalam pengelolaannya BUMD harus dilakukan secara profesional, efesien dan efektif,” katanya.
Selain itu, dia juga menyatakan BUMD pun harus dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga, kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional dapat meningkat. Dan, yang tidak kalah pentingnya meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (humas)