TANJUNG SELOR - Kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, kembali digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Kali ini, dengan agenda memeriksa keterangan terlapor sebagai saksi yang berjalan selama 3 jam, Kamis (21/11) lalu. "Kami sudah mintai keterangan. Tapi, statusnya masih sebatas saksi," ujar Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) mewakili Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit, kemarin (25/11).
Dalam keterangan yang diberikan, kata dia, terlapor menjelaskan seluruh postingan yang terdapat di akun Facebook miliknya. Langkah selanjutnya, Ditreskrimsus belum bisa menjabarkan. Pasalnya, ujar Helmi, pihaknya belum melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.
Selain itu, dia juga menyebut sudah ada tiga saksi yang kita mintai keterangan. Menurutnya, masih ada pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan setiap postingan dari terlapor. (uno/fen)