TARAKAN – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial US dan SR yang tinggal di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, ditangkap Satuan Intelkam Polres Tarakan, Minggu (24/11), sekira pukul 19.00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Danang Yudanto, menjelaskan bahwa tertangkapnya pasutri tersebut atas laporan masyarakat yang merasa curiga
Dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, rumah kontrakan yang ditempati pasutri tersebut, terlihat mencurigakan. Akhirnya, sekira pukul 19.00, pihaknya langsung menggerebek. Dan, ditemukan keduanya baru selesai nyabu.
Dari hasil penggeledahan, kata Danang, didapati sejumlah barang bukti. Yakni, 5 bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram, uang tunai sebanyak Rp 1,4 juta, 2 buah handphone, 12 buah plastik bening dan 1 buah korek api.
“Sabunya kami dapati di dalam dompet. Uang yang disita diduga hasil penjualan narkotika,” ujarnya, kemarin (25/11).
Danang juga menyatakan pasutri tersebut mengaku berjualan sabu sejak Mei lalu, selain sebagai pengguna. Keduanya juga mengaku terjerumus dalam bisnis haram tersebut, lantaran terjepit kebutuhan ekonomi.
“Mereka mengaku berjualan (sabu, Red) di rumah saja. Jadi kalau ada pembeli, langsung ke rumah pelaku,” tuturnya.
Keduanya pun terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*/sas/fen)