TANJUNG SELOR – Tangkapan besar narkoba jenis sabu-sabu, kembali berhasil dilakukan Korps Bhayangkara. Selasa (26/11), sekira pukul 11.30 Wita, Satresnarkoba Polres Nunukan menggagalkan penyelundupan 9 kilogram sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap yaitu dua pria berinisial Ka (22) dan SK(44). Keduanya ditangkap di Jalan Pelabuhan Baru belakang kantor Imigrasi lama, Kelurahan Nunukan Timur.
Adanya tangkapan narkoba jenis sabu yang diduga jaringan internasional, itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando yang mewakili Kapolda Brigjen Indrajit.
Dia mengatakan, sebelum para pelaku ditangkap, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan memperoleh informasi adanya dua pria yang dicurigai membawa narkotika golongan 1.
"Kedua orang yang dicurigai berada di sebuah rumah pengurus penumpang di Jalan Pelabuhan Baru," ujar Berliando. Ketika personel Satresnarkoba tiba di lokasi dan mendapati dua orang pria yang dimaksud, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya dan penggeledahan di rumah tersebut. Dan, ditemukan 3 ember cat warna putih.
"Ketika dibuka ditemukan 9 bungkus besar diduga narkotika golongan satu jenis sabu," ujarnya. Dikatakan, ember berukuran besar berisikan 6 bungkus plastik besar dan ember berukuran sedang berisikan 3 bungkus plastik besar. "Barang haram itu dikirim dari Malaysia yang rencana akan dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan," ujarnya.
Kedua orang itu beserta barang bukti, kata dia, lalu dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dimintai keterangan. "Kasus ini masih dalam pengembangan Polres Nunukan. Sementara, baru informasi ini yang kami peroleh," ujarnya. (uno/fen)